RUU Migas Dibahas, DEM Aceh Desak DPR Perjelas Kewenangan Kekhususan Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Energi Mahasiswa Aceh (DEM ACEH) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) diselaraskan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM ACEH, Nafis Mumtaz, mengatakan penyelarasan kedua regulasi tersebut penting agar perubahan tata kelola migas nasional tidak mengabaikan kewenangan khusus Aceh.

Menurutnya, RUU Migas telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026 untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sementara itu, revisi UUPA masih berada dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR RI dan pemerintah pusat.

“Karena kedua proses legislasi ini berjalan dalam waktu yang berdekatan, substansinya perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan dalam pengelolaan migas di Aceh,” kata Nafis kepada media dialeksis.com, Senin (7/9/2026).

Ia menegaskan, UUPA bukan sekadar undang-undang biasa. Regulasi tersebut merupakan bagian penting dari proses perdamaian Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinki pada 2005.

Karena itu, kata dia, setiap perubahan terhadap UUPA harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengurangi substansi kekhususan Aceh.

Nafis menilai salah satu ketentuan penting yang perlu menjadi perhatian dalam revisi UUPA adalah Pasal 160 yang mengatur pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.

“Ketentuan ini memiliki posisi penting dalam memberikan dasar bagi keterlibatan Aceh dalam pengelolaan migas. Karena itu, pembahasan revisi UUPA terhadap ketentuan ini harus mampu memberikan kepastian mengenai kewenangan Aceh dalam pengelolaan sektor migas,” ujarnya.

Menurutnya, persoalannya bukan hanya apakah Pasal 160 diperkuat atau diubah, tetapi bagaimana ketentuan tersebut nantinya dapat berjalan konsisten dengan UU Migas yang baru.

Hal itu dinilai penting karena RUU Migas membawa perubahan terhadap tata kelola dan kelembagaan sektor migas nasional.

“Jika perubahan tersebut tidak diselaraskan dengan ketentuan khusus Aceh dalam UUPA, maka dapat muncul persoalan mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan migas di Aceh,” kata Nafis.

Ia mengingatkan jangan sampai UUPA memberikan kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan migas, tetapi undang-undang sektoral yang baru justru membuat kewenangan tersebut menjadi tidak jelas.

“Jangan sampai UUPA memberikan kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan migas, tetapi UU sektoral yang baru justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, mengelola wilayah kerja, dan memastikan manfaat kegiatan usaha migas bagi Aceh,” ujarnya.

Posisi BPMA Harus Diperjelas

Nafis juga menyoroti keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.

Menurutnya, perubahan tata kelola migas nasional melalui RUU Migas harus memberikan kejelasan mengenai posisi BPMA, terutama jika nantinya terdapat pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

“Posisi BPMA harus dijelaskan dengan tegas. Bagaimana hubungan BPMA dengan BUK Migas? Apakah kewenangan BPMA tetap dijamin? Bagaimana pengelolaan wilayah kerja migas Aceh dilakukan dan siapa yang mengambil keputusan dalam pengelolaan migas Aceh?” katanya.

Ia menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum UU Migas yang baru disahkan.

Sebab, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah lembaga, tetapi juga kepastian hukum bagi kegiatan usaha migas di Aceh.

Kepastian kewenangan, lanjut Nafis, dapat berdampak terhadap kontrak migas, investasi, pengembangan lapangan, penerimaan daerah, keterlibatan perusahaan lokal, tenaga kerja Aceh, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Jika UUPA memberikan ruang kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan migas, maka perubahan undang-undang sektoral di tingkat nasional tidak boleh membuat kewenangan tersebut menjadi kabur,” tegasnya.

DEM ACEH juga mengingatkan agar pembahasan RUU Migas tidak membuat proses revisi UUPA kehilangan perhatian.

Menurut Nafis, Aceh tidak sedang mempertentangkan kepentingan daerah dengan kepentingan nasional. Sebaliknya, harmonisasi regulasi diperlukan untuk memperjelas hubungan dan pembagian kewenangan antara kelembagaan migas nasional dan BPMA.

“Kita tidak sedang mempertentangkan kepentingan Aceh dengan kepentingan nasional. Justru sebaliknya, RUU Migas harus memberikan kejelasan hubungan dan pembagian kewenangan antara kelembagaan nasional dan BPMA,” katanya.

Ia menambahkan, Aceh memiliki perjalanan panjang dalam memperjuangkan kekhususannya. Karena itu, setiap perubahan regulasi nasional yang berkaitan dengan kewenangan Aceh harus dilakukan secara hati-hati.

“Jangan sampai setelah RUU Migas disahkan, Aceh justru harus kembali mempertanyakan kewenangannya sendiri. Kita tidak boleh membiarkan kewenangan yang sudah diberikan melalui UUPA menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Nafis juga mendorong mahasiswa dan generasi muda Aceh ikut mengawal pembahasan regulasi sektor energi.

“Sebagai bagian dari generasi muda Aceh, saya memandang bahwa pembentukan regulasi migas akan menentukan bagaimana generasi Aceh ke depan memandang dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam daerahnya. Karena itu, mahasiswa dan generasi muda Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perubahan kebijakan sektor energi,” katanya.

Ia menegaskan, sumber daya alam Aceh harus dibicarakan bukan hanya ketika produksinya dibutuhkan, tetapi juga ketika kewenangan dan manfaatnya sedang ditentukan.

“Sumber daya alam Aceh tidak boleh hanya dibicarakan ketika produksinya dibutuhkan, tetapi juga ketika kewenangan dan manfaatnya sedang ditentukan," tutupnya. [nh]

Share berita ini

dialeksis.com