DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat kewenangan Aceh sekaligus menjaga keberlanjutan perdamaian yang telah terbangun.
Akademisi dan ahli hukum tata negara, Dr. Muhammad Ridwansyah, S.H., M.H., mengatakan revisi UUPA merupakan proses yang sudah berlangsung cukup panjang. Menurutnya, pembahasan revisi telah dimulai sejak 2023 dan kembali menjadi perhatian pada 2025 hingga 2026.
Hal itu disampaikannya dalam podcast Jalan Ary Official yang dilansir Dialeksis.com, Jumat (28/8/2026).
Ridwansyah menjelaskan, salah satu alasan utama revisi UUPA kembali menguat saat ini berkaitan dengan berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2027.
"Fokus utama pemerintah Aceh dan DPR Aceh karena kehabisan dana otonomi khusus. Memang 2027 itu Otsus akan berakhir," ujarnya.
Menurutnya, berakhirnya Dana Otsus akan berdampak terhadap kapasitas fiskal Aceh. Karena itu, revisi UUPA dipandang sebagai salah satu pintu untuk memperkuat kembali kewenangan dan sumber penerimaan Aceh setelah berakhirnya skema tersebut.
Ia menegaskan, revisi UUPA secara hukum memungkinkan dilakukan. Namun, perubahan tersebut harus tetap berpegang pada dasar-dasar yang menjadi fondasi lahirnya UUPA.
Ridwansyah menyebut terdapat tiga landasan penting yang harus diperhatikan dalam revisi UUPA, yakni Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Dasar 1945, serta MoU Helsinki.
"MoU Helsinki sebagai atap dasar di balik perlindungan konstitusi UUPA ini dibolehkan direvisi sepanjang tidak menyampingkan nilai-nilai yang menjadi dasar," katanya.
Ia mencontohkan pembahasan mengenai kewenangan Pemerintah Aceh. Menurutnya, dalam proses penyusunan UUPA sebelumnya pernah muncul gagasan agar setiap aktivitas pemerintah pusat di Aceh harus mendapatkan persetujuan gubernur.
Namun, gagasan tersebut kemudian disesuaikan karena dalam konsep negara kesatuan terdapat batas-batas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Konsep kita nation state, tidak mungkin persetujuan. Maka diubah kata persetujuan itu menjadi pertimbangan dan lain sebagainya," jelasnya.
Dalam revisi UUPA yang tengah dibahas, Ridwansyah menyebut terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian, mulai dari Dana Otsus, kewenangan pemerintah Aceh, pengelolaan minyak dan gas, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), perdagangan internasional, investasi, hingga pembagian ekonomi khusus.
Ia menilai penegasan kewenangan Aceh menjadi salah satu hal penting yang harus diperjuangkan dalam revisi tersebut.
Menurutnya, dalam praktik selama ini masih terdapat sejumlah kewenangan yang membuat Pemerintah Aceh harus berkoordinasi dan bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Salah satunya dalam proses pengelolaan minyak dan gas. Ia mencontohkan kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang menurutnya masih memiliki keterbatasan dalam pengelolaan sektor tersebut.
"Misalnya BPMA itu tidak ada izin untuk melelang. Tetap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM," ujarnya.
Karena itu, menurut Ridwansyah, revisi UUPA harus mampu memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh agar kekhususan Aceh tidak hanya menjadi norma di atas kertas, tetapi dapat diterapkan secara nyata.
Selain kewenangan, ia juga menyoroti posisi qanun dalam sistem hukum Aceh. Menurutnya, persoalan registrasi dan harmonisasi qanun dengan regulasi nasional masih menjadi tantangan.
Ia mencontohkan polemik Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang hingga kini belum terselesaikan.
Menurut Ridwansyah, persoalan tersebut menjadi salah satu contoh penting mengapa mekanisme hubungan antara regulasi Aceh dan pemerintah pusat perlu diperjelas dalam revisi UUPA.
"Makanya sampai sekarang polemik bendera. Bahkan usulan DPR Aceh pada 2023 dan 2022, apa yang menjadi definisi dalam Qanun 3 Tahun 2013 diaktualisasikan dalam penormaan revisi undang-undang, tapi itu tidak diterima," katanya.
Ia berharap revisi UUPA tidak hanya dipandang sebagai upaya menambah kewenangan Aceh, tetapi juga sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan menjaga hubungan konstruktif antara Aceh dan pemerintah pusat.
Menurutnya, seluruh pihak perlu membangun kesepahaman agar revisi UUPA dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan Aceh tanpa mengabaikan prinsip negara kesatuan.
Ridwansyah juga menilai keberhasilan revisi UUPA nantinya sangat bergantung pada kemampuan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh meyakinkan pemerintah pusat bahwa sejumlah kekhususan Aceh merupakan bagian dari komitmen menjaga perdamaian dan keberlanjutan kekhususan Aceh.
Dengan demikian, revisi UUPA diharapkan tidak menjadi sumber konflik baru, melainkan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat perdamaian, kepastian kewenangan, serta pembangunan Aceh ke depan.
"Ini penting untuk Aceh," tegasnya.
Share berita ini