DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh kejaksaan negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus memperluas akses penegakan hukum bagi masyarakat di sejumlah daerah.
Tujuh kejaksaan negeri yang dibentuk meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (26/7/2026), Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
Peraturan tersebut kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat," demikian isi perpres tersebut.
Perpres tersebut juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing kejaksaan negeri. Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui.
Meskipun telah dibentuk, operasional ketujuh Kejaksaan Negeri itu belum langsung berjalan. Pasal 3 Perpres mengatur bahwa pengoperasiannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh jaksa agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.
“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh jaksa agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 3.
Mengenai pembiayaan, Pasal 5 Perpres menegaskan seluruh kebutuhan anggaran pembentukan dan operasional ketujuh kejaksaan negeri tersebut bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 5. [Bisnis.com]
Share berita ini