Pendeta Asal Aceh Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Penistaan Agama di Tiktok

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masih ingat dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh seorang pendeta asal Aceh berinisial DS di media sosial tiktok miliknya. Kini, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa berinisial DS dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Khadafi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Muhammad Khadafi kepada media dialeksis.com, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan.

Pada sidang tuntutan yang digelar 9 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Muhammad Khadafi menyampaikan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Terhadap putusan majelis hakim, penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya putusan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum dalam tenggang waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa DS didakwa menyebarluaskan konten melalui siaran langsung (live) di akun TikTok @tersadarkan5758 pada 5 Oktober 2025. 

Konten tersebut dinilai memuat pernyataan yang menghina, menghasut, dan menimbulkan permusuhan terhadap agama Islam serta mengajak masyarakat meninggalkan agama tersebut. Selain itu, terdakwa juga disebut mengunggah video berbasis kecerdasan buatan (AI) dan mencantumkan tulisan "Aceh Serambi Jerusalem" pada profil akun TikTok miliknya.

Jaksa menyebut unggahan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat Aceh hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Aceh oleh seorang warga. Berdasarkan dakwaan, terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara secara subsidiair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 300 huruf a, b, dan c UU yang sama. [nh]

Share berita ini

dialeksis.com