Partai Kecil Mengetuk, Senayan Mau Mendengar?

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Keinginan partai politik nonparlemen mendapatkan ruang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu membuka perdebatan mengenai keterwakilan politik. Aturan pemilu akan menentukan bagaimana suara masyarakat diterjemahkan menjadi kursi sekaligus mengatur persaingan antarpeserta pemilu.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2021 - 2024, Dr. Nurlia Dian Paramita, S.I.P.,M.A, menilai keterlibatan partai di luar DPR perlu ditempatkan dalam kerangka pembentukan aturan yang terbuka, adil, dan berorientasi pada kepentingan pemilih.

“Partai nonparlemen perlu didengar karena aturan yang dibahas juga menentukan kesempatan mereka mengikuti kompetisi. Namun, ukuran keberhasilan revisi UU Pemilu harus tetap bertumpu pada perlindungan hak pemilih dan kualitas keterwakilan,” demikian usulan komentar untuk dikonfirmasi kepada Nurlia via seluler Dialeksis, (30//9/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa pertemuan dengan partai nonparlemen yang semula direncanakan pada Selasa (29/9/2026) ditunda untuk melibatkan lebih banyak partai. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat (2/10/2026).

Sementara itu, delapan partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) telah menyusun naskah akademik dan usulan perubahan aturan pemilu. Salah satu gagasannya adalah ambang batas parlemen sebesar satu persen, disertai usulan mengenai fraksi gabungan dan penggabungan suara sebelum pemilu.

Dalam rancangan tanggapannya, Nurlia menekankan perlunya menguji setiap usulan secara terbuka. Kepentingan partai untuk memperluas peluang memperoleh kursi merupakan bagian dari kompetisi politik, tetapi pembentuk undang-undang perlu menilai dampaknya terhadap keseluruhan sistem.

“Usulan satu persen maupun angka lainnya harus disertai dasar perhitungan yang dapat diperiksa publik. Perlu ditunjukkan berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, bagaimana tingkat keterwakilannya, dan apa pengaruhnya terhadap efektivitas kerja parlemen.”

Persoalan ambang batas sebelumnya telah diputus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan ketentuan empat persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan penerapannya pada Pemilu 2029 dan berikutnya mensyaratkan perubahan sesuai pertimbangan Mahkamah.

MK meminta perubahan tersebut memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai, dan partisipasi publik yang bermakna, termasuk keterlibatan partai peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR. Putusan itu tidak menetapkan angka pengganti tertentu.

Usulan tanggapan Nurlia juga menyoroti perlunya tindak lanjut yang jelas setelah pertemuan dengan pimpinan DPR. Ruang dialog akan lebih bermanfaat apabila disertai akses terhadap rancangan aturan, kesempatan menyampaikan kajian, serta penjelasan mengenai usulan yang diterima maupun ditolak.

“DPR dapat membuka dokumen pembahasan dan menyediakan catatan tanggapan atas masukan publik. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai bagaimana suatu keputusan diambil dan apa dasar pertimbangannya.”

Keterlibatan tersebut juga perlu menjangkau penyelenggara pemilu, akademisi, pemantau, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, serta perwakilan pemilih. Kepentingan mereka penting untuk menguji apakah perubahan aturan benar-benar memperbaiki penyelenggaraan pemilu.

Di sisi lain, partai nonparlemen perlu memperkuat kaderisasi, keterbukaan pendanaan, pendidikan politik, dan kerja pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan aturan perlu berjalan bersama pembenahan organisasi partai.

“Partai perlu membuktikan bahwa tambahan ruang kompetisi akan digunakan untuk menghadirkan pilihan politik yang berkualitas. Publik membutuhkan program yang jelas, kader yang berintegritas, dan pertanggungjawaban setelah pemilu,” demikian tutup Nurlia jebolan S3 Politik Universitas Nasional. [arn]

Share berita ini

dialeksis.com