DIALEKSIS.COM | Meureudu - BAWASLU Kabupaten Pidie Jaya menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Pidie Jaya pada Kamis (2/7/2026), bertempat di Aula Kantor KIP Kabupaten Pidie Jaya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya beserta jajaran, Ketua KIP Kabupaten Pidie Jaya, Pabung Kodim Pidie Jaya, perwakilan Polres Pidie Jaya (Unit Politik Sat Intelkam), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pidie Jaya, serta para pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kualitas data pemilih.
Dalam rapat tersebut, KIP Kabupaten Pidie Jaya menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 dengan jumlah 117.491 pemilih, terdiri dari 56.924 pemilih laki-laki dan 60.567 pemilih perempuan yang tersebar di 222 gampong pada 8 kecamatan. Adapun hasil pemutakhiran mencatat 1.363 pemilih baru, 35 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 82 perbaikan data pemilih.
Pada kesempatan tersebut, Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya menyampaikan sejumlah masukan, antara lain mengapresiasi tindak lanjut KIP terhadap saran perbaikan data pemilih meninggal dunia, mendorong optimalisasi pemutakhiran data pemilih penyandang disabilitas melalui pemanfaatan data Dinas Sosial sebagai data pembanding, serta mengingatkan pentingnya pencermatan dan verifikasi setiap data sebelum ditetapkan.
Panwaslih juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan TNI, Polri, dan instansi terkait untuk memastikan akurasi serta kemutakhiran data pemilih.
Melalui pengawasan yang melekat dan koordinasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, serta berintegritas dapat terwujud. [*]
Share berita ini