Mashudi SR: Tiga Dapil Solusi Ideal Keterwakilan Aceh

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten periode 2018 - 2023, Mashudi SR, menilai pembentukan tiga daerah pemilihan (dapil) DPR RI di Aceh layak dikaji untuk memperbaiki keterwakilan masyarakat. Ia menyoroti luasnya cakupan dapil yang berpotensi membuat aspirasi daerah terpencil kurang mendapat perhatian.

Menurut Mashudi, penataan dari dua menjadi tiga dapil dapat dilakukan dengan mendistribusikan kembali 13 kursi DPR RI yang dialokasikan untuk Aceh. Dalam simulasi yang ia sampaikan, pembagiannya terdiri atas lima kursi, empat kursi, dan empat kursi.

Usulan tersebut berangkat dari persoalan jarak representasi. Mashudi menilai wilayah yang terlalu luas menyulitkan pemerataan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari pusat aktivitas politik.

Pada Pemilu 2024, Aceh terbagi menjadi dua dapil DPR RI. Aceh I memiliki tujuh kursi dengan cakupan 15 kabupaten/kota, sedangkan Aceh II memperoleh enam kursi dan mencakup delapan kabupaten/kota. Pembagian itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Mashudi menyoroti Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Simeulue sebagai wilayah yang menurut penilaiannya menghadapi persoalan jangkauan keterwakilan.

“Akibatnya, daerah-daerah terjauh seperti Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, hingga Simeulue hampir tidak tersentuh. Padahal, suara mereka juga berasal dari sana,” ungkap Mashudi dalam rekaman wawancara yang menjadi bahan berita ini.

Dalam pandangannya, penataan dapil perlu memberi ruang lebih besar bagi aspirasi daerah berpenduduk kecil. Ia mengkhawatirkan kepentingan masyarakat di wilayah tersebut tenggelam di tengah dominasi daerah dengan jumlah penduduk lebih besar.

Gagasan tiga dapil itu menempatkan pemerataan keterwakilan sebagai tujuan utama. Persoalan yang hendak dijawab ialah bagaimana suara masyarakat dari wilayah pesisir, kepulauan, hingga pedalaman memperoleh perhatian dalam kerja perwakilan di tingkat nasional.

Mashudi menilai komposisi lima, empat, dan empat kursi memiliki selisih alokasi antardapil yang tidak terlalu besar. Namun, skema tersebut masih merupakan usulan yang membutuhkan rincian pengelompokan wilayah dan pengujian berdasarkan data kependudukan.

Penilaian kelayakannya juga perlu mencakup seluruh prinsip penataan dapil. Kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, keterpaduan wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan menjadi bagian dari pertimbangan yang dibahas dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. Karena itu, kedekatan jumlah kursi saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa sebuah rancangan telah memenuhi seluruh prinsip tersebut.

Dalam pengelompokan wilayah, Mashudi menekankan pentingnya kohesivitas. Kesamaan budaya, bahasa, serta kedekatan hubungan ekonomi antardaerah perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun batas dapil.

Penekanan tersebut memperjelas arah usulannya: wilayah yang digabungkan memiliki hubungan sosial dan ekonomi yang relevan dengan kepentingan masyarakatnya. Dengan pendekatan itu, ia berharap penataan dapil dapat memberi manfaat bagi daerah yang selama ini dinilainya kurang terjangkau.

Dari sisi kewenangan, Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 menetapkan bahwa pengaturan dapil dan jumlah kursi setiap dapil DPR serta DPRD provinsi dilakukan melalui Peraturan KPU. Putusan itu menjadi dasar hukum penting dalam pembahasan penataan dapil. 

“Sekarang tinggal kemauan dan keberanian KPU untuk melakukan penataan,” kata Mashudi.

Ia mendorong Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan simulasi sebagai bahan usulan kepada KPU RI. Proses tersebut, menurut dia, perlu dibangun dari bawah dengan mendengarkan aspirasi partai politik dan kelompok masyarakat.

“Usulan ini harus dibangun dari bawah dengan mendengarkan aspirasi partai politik dan kelompok masyarakat,” ujar Sekretaris Prakarsa Consideran Madani.

Dorongan melakukan simulasi menjadi langkah konkret untuk membawa wacana tiga dapil ke pembahasan yang lebih terukur. Dari sana, pengelompokan kabupaten/kota dan distribusi kursi dapat ditelaah sebelum menjadi usulan penataan.

Bagi Mashudi, pembentukan tiga dapil merupakan pilihan yang layak diperjuangkan untuk memperbaiki keterwakilan Aceh. Tujuannya ialah membuka ruang yang lebih adil bagi aspirasi masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat aktivitas politik. []


Share berita ini

dialeksis.com