DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh menyatakan kekhawatiran terhadap dampak penggunaan telepon genggam (HP) dan media sosial yang tidak terkontrol di kalangan anak-anak. Selain berpotensi menyebabkan kecanduan, penggunaan perangkat digital secara berlebihan juga dinilai dapat membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana, S.STP., M.Si., kepada Dialeksis, Senin, 3 Agustus 2026, mengatakan keberadaan HP dan media sosial saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak.
“HP dan media sosial sekarang sudah menjadi makanan sehari-hari siapa pun, termasuk anak-anak. Sudah seperti kebutuhan primer,” ujar Meutia.
Menurutnya, penggunaan teknologi digital sebenarnya memiliki banyak manfaat bagi anak. Selain memudahkan proses belajar, internet dan media sosial juga dapat menjadi sarana mencari informasi serta menambah wawasan.
Namun di sisi lain, ia menilai masih banyak anak yang belum mampu menggunakan HP secara bijak. Kondisi tersebut menyebabkan anak rentan mengalami kecanduan gadget, mengakses konten negatif, hingga menjadi korban penipuan di media sosial.
“HP itu seperti pisau. Kalau dipakai dengan benar akan memberi manfaat, tetapi kalau digunakan secara salah bisa menjadi bahaya,” kata dia.
Meutia mengungkapkan, dampak negatif penggunaan HP yang paling sering ditemukan antara lain kecanduan gadget, paparan konten pornografi, kekerasan, hingga judi online. Selain itu, anak juga berisiko menjadi korban perundungan siber maupun penipuan oleh orang yang tidak dikenal melalui media sosial.
"Dampak lainnya juga menyentuh aspek kesehatan. Penggunaan HP yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan penglihatan, susah tidur, kurang aktivitas fisik, hingga memengaruhi kondisi kesehatan anak secara umum," ujar Meutia.
Lebih lanjut, DPPPA Aceh juga menemukan adanya keterkaitan antara penggunaan media digital dengan sejumlah kasus kekerasan terhadap anak. Menurut Meutia, media sosial kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan yang menyasar anak-anak.
Ia mencontohkan kasus anak yang berkenalan dengan orang asing melalui media sosial kemudian diajak bertemu dan menjadi korban pencabulan. Selain itu, terdapat pula kasus anak yang meniru perilaku kekerasan setelah menonton konten tertentu di internet maupun terlibat dalam perundungan terhadap teman melalui platform digital.
“HP bisa menjadi pintu masuk kekerasan terhadap anak, baik ketika anak menjadi korban maupun saat anak menjadi pelaku,” jelasnya.
Karena itu, Meutia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan HP, tetapi juga harus dibarengi komunikasi yang baik agar anak merasa nyaman bercerita kepada orang tua.
“Orang tua ibarat polisi di rumah. Mereka harus mengetahui anak menggunakan HP untuk apa, berinteraksi dengan siapa, dan mengakses konten apa. Tetapi pengawasannya harus dilakukan dengan pendekatan yang baik, bukan dengan marah-marah,” sebut Meutia.
Untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, DPPPA Aceh telah melaksanakan berbagai program literasi digital yang melibatkan aparatur desa, organisasi masyarakat sipil, serta sejumlah instansi terkait.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh serta kepolisian guna memberikan edukasi mengenai bahaya pornografi.
"Saat ini kami juga sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Pornografi sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di dunia digital," pungkas Meutia Juliana.
Share berita ini