DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap enam kasus dugaan tindak pidana korupsi selama semester I tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penghentian perkara tersebut dilakukan karena berbagai pertimbangan.
Termasuk ada tersangka meninggal dunia atau permohonan praperadilan tersangka dikabulkan.
"Artinya kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” kata Budi di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kasus Korupsi Dihentikan karena Menang Praperadilan
1. Indra Iskandar
Indra adalah mantan Sekretaris Jenderal DPR RI.
Dia sebelumnya diduga terkait kasus pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya terhadap KPK pada 14 April 2026.
Hakim menilai penetapan tersangka kasus korupsi rumah dinas tidak sah, dan pada Agustus 2026 KPK resmi menerbitkan SP3.
Hakim beralasan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena tidak dipenuhinya syarat minimal dua alat bukti dan dianggap sewenang-wenang.
2. Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy Hiariej Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Jokowi.
Dia kembali ditunjuk dan dilantik untuk mengisi posisi sebagai Wakil Menteri Hukum sejak 21 Oktober 2024 di era Presiden Prabowo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi
Yogi dan Yosi adalah dua orang asisten pribadi dari Edward Omar Sharif Hiariej. Keduannya diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Yogi dan Yosi disebut sebagai orang dekat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Eddy Hiariej.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga mengabulkan gugatan praperadilan yang mereka ajukan.
Kasus Dihentikan karena Tersangka Meninggal Dunia
4. Kusnadi
Kusnadi adalah Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.
Ia tutup usia pada 16 Desember 2025 di RSUD Dr. Soetomo Surabaya di tengah proses hukum kasus korupsi dana hibah yang ditangani KPK.
Kusnadi ditetapkan oleh KPK sebagai salah satu tersangka penerima suap dalam pengembangan kasus pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
5. Siman Bahar alias Bong Kin Phin
Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado sekaligus tersangka kasus korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk.
Beliau meninggal dunia di China pada April 2026 dalam masa perawatan.
Siman Bahar alias Bong Kin Phin adalah tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam Tbk yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.
6. Budhi Sarwono
Budhi Sarwono adalah Mantan Bupati Banjarnegara periode 2017-2021.
Pada 3 September 2021, KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 senilai Rp. 26 miliar.
Saat itu dia langsung ditahan.
Budhi Sarwono meninggal dunia pada hari Selasa, 20 Februari 2024, pukul 22.40 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada usia 61 tahun. [Tribunnews]
Share berita ini