DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memborong tiga penghargaan nasional mendapat apresiasi dari tiga anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, yakni HT Ibrahim, Nazaruddin Dek Gam, dan M. Nasir Djamil.
Ketiganya menilai capaian tersebut mencerminkan peningkatan kinerja dan tata kelola Kejati Aceh di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah. Namun, penghargaan itu juga diingatkan agar diterjemahkan menjadi pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kejati Aceh meraih tiga penghargaan dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Penghargaan pertama diraih Bidang Intelijen sebagai Peringkat I Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2026.
Penghargaan kedua diberikan untuk kategori Wilayah dengan Kualitas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Terbaik. Dalam kategori ini, Kejati Aceh menempati peringkat ketiga nasional.
Adapun penghargaan ketiga diraih dalam kategori Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Realisasi Anggaran dengan menempati peringkat kelima nasional.
Kejati Aceh mencatat PNBP sebesar Rp16,82 miliar dengan tingkat penyelesaian mencapai 90,14 persen. Sementara realisasi anggaran tercatat sebesar 76,12 persen. Data penghargaan tersebut juga dipublikasikan Dialeksis.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, mengatakan prestasi itu memperlihatkan kemampuan Kejati Aceh bersaing dengan jajaran kejaksaan tinggi dari seluruh Indonesia.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah beserta seluruh jajaran Kejati Aceh atas capaian yang membanggakan ini,” kata HT Ibrahim dari Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Legislator yang akrab disapa Ampon Bram itu menilai capaian di bidang penyerapan anggaran, implementasi SAKIP, dan PNBP menunjukkan adanya perbaikan tata kelola kelembagaan.
Namun, menurut dia, prestasi tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan penghargaan. Capaian itu harus menjadi energi bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan hukum.
“Masyarakat Aceh tentu berharap Kejati Aceh semakin profesional, berintegritas, responsif terhadap persoalan hukum, serta mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya. Pernyataan HT Ibrahim dimuat Acehstandar.
Apresiasi serupa disampaikan Nazaruddin Dek Gam. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menyebut tiga penghargaan tersebut sebagai prestasi membanggakan bagi institusi penegak hukum di Aceh.
Menurut Dek Gam, capaian itu tidak terlepas dari kerja keras, kekompakan, dan komitmen seluruh jajaran Kejati Aceh dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pelayanan publik, serta pengelolaan administrasi dan keuangan negara.
“Prestasi ini harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Dek Gam.
Ia berharap penghargaan nasional tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik. Sebab, ukuran keberhasilan kejaksaan pada akhirnya bukan hanya administrasi yang tertib, tetapi juga penegakan hukum yang transparan dan mampu menghadirkan rasa keadilan.
“Yang terpenting, prestasi itu harus sejalan dengan peningkatan pelayanan dan rasa keadilan bagi masyarakat Aceh,” ujarnya. Apresiasi Dek Gam diberitakan Sudutberita.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil memberikan catatan konstruktif. Ia mengatakan tiga penghargaan tersebut menunjukkan instrumen tata kelola internal Kejati Aceh berjalan ke arah yang semakin baik.
Namun, Nasir mengingatkan penghargaan administratif bukanlah garis akhir bagi institusi penegak hukum. Ukuran tertinggi kinerja kejaksaan tetap terletak pada keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurutnya, tingginya penyerapan anggaran harus berbanding lurus dengan mutu kerja. Implementasi SAKIP mesti tercermin melalui program yang tepat sasaran dan terukur, sedangkan capaian PNBP perlu disertai pengelolaan serta pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Nasir berharap kepemimpinan Teuku Rahmatsyah mampu menjadikan penghargaan tersebut sebagai pijakan untuk memperkuat integritas jajaran, mempercepat penanganan perkara, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhyaksa.
“Penghargaan patut disyukuri, tetapi keadilan yang dirasakan masyarakat tetap menjadi ukuran tertinggi,” kata Nasir. Pernyataannya dimuat Dialeksis.
Dukungan tiga legislator tersebut sekaligus menjadi apresiasi dan pengingat bagi Kejati Aceh. Prestasi nasional perlu dipertahankan, tetapi pekerjaan yang lebih besar ialah memastikan setiap capaian administratif bermuara pada penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat. [*]
Share berita ini