DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat korban konflik dan rehabilitasi sosial masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam surat Nomor B-2436/L.1.14/Fd.2/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026, Kejari Aceh Utara meminta bantuan kepada Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk menyampaikan surat panggilan kepada dua orang saksi yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Adapun dua saksi yang dipanggil yakni Drs. Fahdi Effendi selaku Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Isda, selaku Kepala Bidang Data Base pada Tim Verifikasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023.
Keduanya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial uang kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat korban konflik dan rehabilitasi sosial masyarakat korban konflik yang dikelola Badan Reintegrasi Aceh pada Tahun Anggaran 2023.
Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor Sprint-01/L.1.14/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024, yang kemudian diperbarui melalui Sprint-04/L.1.14/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, serta Sprint-04.a/L.1.14/Fd.2/03/2026 tanggal 4 Maret 2026.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara guna melengkapi alat bukti dan memperdalam penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan sosial tersebut.
Media Dialeksis telah menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Hilman Azazi untuk meminta tanggapan terkait penyidikan terhadap pejabat BRA tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan.
Keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara diperlukan agar informasi yang disajikan kepada publik berimbang, transparan, serta menghindari munculnya spekulasi atau dugaan adanya kepentingan tertentu dalam penanganan perkara tersebut.
Share berita ini