Fritz Siregar Soroti Tujuh Pintu Hukum Gugatan Ijazah Gibran di MK

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perkara dugaan ketidakabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan pertanyaan mendasar, sampai di mana kewenangan lembaga peradilan konstitusi memeriksa persoalan pemilu ketika pasangan calon terpilih telah dilantik dan menjalankan pemerintahan?

Ahli hukum dan praktisi kepemiluan Indonesia, Fritz Edward Siregar, menyoroti persoalan tersebut melalui tayangan video yang diunggah di laman Facebook-nya pada Selasa, 29 September 2026, sebagaimana rekaman tersajin laman sosial medianya di kutip Dialeksis.

Dalam penjelasannya, Fritz menguraikan sejumlah persoalan hukum yang perlu dicermati sebelum masuk pada substansi gugatan mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Fritz, terdapat tujuh pintu hukum yang harus diperhatikan untuk memahami konstruksi perkara, mulai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek sengketa, hingga konsekuensi konstitusional setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Jangan campuradukkan rezim hukum," demikian salah satu penegasan Fritz dalam video tersebut.

Ia mengingatkan bahwa proses pemilihan, penetapan hasil, dan pelantikan merupakan tahapan yang mempunyai konsekuensi hukum berbeda. Karena itu, persoalan yang muncul sebelum pelantikan tidak serta-merta dapat diperlakukan dengan mekanisme hukum yang sama setelah pejabat terpilih resmi menjalankan jabatannya.

Fritz memulai penjelasannya dari kewenangan MK. Menurut dia, sebelum memperdebatkan benar atau tidaknya suatu dugaan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah perkara tersebut termasuk dalam kewenangan lembaga yang diminta memeriksanya.

Pembedaan antara sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu menjadi penting. Tidak semua persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan otomatis menjadi sengketa hasil yang dapat diputus melalui mekanisme PHPU.

Persoalan berikutnya menyangkut legal standing atau kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan. Fritz menempatkan aspek ini sebagai bagian penting dalam menentukan apakah suatu perkara dapat diperiksa melalui jalur hukum yang dipilih.

Ia kemudian menyoroti persoalan tenggang waktu. Dalam pandangannya, batas waktu pengajuan sengketa tidak dapat dilepaskan dari desain penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang memang mengutamakan kecepatan dan kepastian hukum.

"PHPU memang didesain sebagai proses yang cepat," jelasnya.

Penjelasan tersebut relevan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan keterangan resmi MK, para pemohon menyadari bahwa permohonan diajukan jauh melampaui batas tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Namun, mereka meminta agar pemeriksaan tetap dilakukan demi memperoleh keadilan substantif. 


Konstruksi Hukum Pemilu

Fritz juga menyinggung pentingnya mengidentifikasi objek perkara dan konstruksi permohonan. Persoalan pemenuhan syarat pencalonan, menurut uraian hukumnya, harus ditempatkan secara jelas dalam hubungan dengan sengketa yang diajukan serta akibat hukum yang dimintakan kepada Mahkamah.

Dengan demikian, pembuktian terhadap suatu dugaan tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan tentang kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa pelantikan mengubah konteks hukum, Salah satu perhatian utama Fritz tertuju pada perbedaan keadaan hukum sebelum dan sesudah pelantikan.

"Pemilu Presiden 2024 telah selesai," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika presiden dan wakil presiden sudah dilantik, pembahasan tidak lagi sebatas persoalan administratif pencalonan, melainkan juga bersinggungan dengan ketentuan konstitusional mengenai keberlangsungan jabatan.

Dalam konteks tersebut, Fritz turut menyinggung Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan tahapan serta persyaratan konstitusional tersendiri.

Karena itu, menurut penjelasan Fritz, pertanyaan mengenai konsekuensi hukum terhadap pejabat yang sudah dilantik harus terlebih dahulu diletakkan dalam kerangka kewenangan lembaga negara dan prosedur yang berlaku.

Fritz turut menyinggung preseden putusan MK mengenai pemilihan Bupati Sabu Raijua pada 2021. Dalam perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, MK mendiskualifikasi pasangan calon terpilih setelah persoalan kewarganegaraan calon bupatinya terbukti dalam persidangan.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah pernah memeriksa persoalan persyaratan pencalonan dalam sengketa hasil pemilihan. Namun, perkara Sabu Raijua diputus sebelum pasangan terpilih dilantik sehingga konteks hukumnya berbeda dengan perkara yang mempersoalkan seorang wakil presiden yang telah menjabat. 

Dalam video itu, Fritz juga membahas kemungkinan adanya keadaan luar biasa atau exceptional circumstances yang dijadikan dasar untuk meminta pengecualian terhadap prosedur hukum yang lazim berlaku.

Kendati demikian, argumentasi mengenai keadaan luar biasa tetap perlu diuji berdasarkan fakta, relevansi preseden, dan dasar kewenangan pengadilan. Suatu dugaan yang dinilai serius tidak dengan sendirinya menghapus persyaratan hukum acara.

MK Dijadwalkan Periksa Pembuktian

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Dialeksis terhadap publikasi resmi MK, perkara yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan. KPU juga mempermasalahkan kedudukan hukum para pemohon serta keterlambatan pengajuan perkara.

Di sisi lain, para pemohon meminta kesempatan pembuktian terbuka untuk menguji dugaan ketidakabsahan persyaratan pendidikan tersebut. Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang lanjutan pada Rabu, 30 September 2026, diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. 

Dengan demikian, pemeriksaan pembuktian menjadi bagian dari proses peradilan, bukan dengan sendirinya merupakan penetapan bahwa dalil pemohon benar ataupun bahwa seluruh persoalan mengenai kewenangan dan syarat formal telah terselesaikan.

Penjelasan Fritz memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pembuktian dokumen pendidikan. Terdapat pula persoalan mendasar tentang forum penyelesaian sengketa, batas kewenangan pengadilan, kepastian hukum hasil pemilu, dan mekanisme konstitusional setelah pelantikan.

Di titik inilah tujuh pintu hukum yang diuraikannya menjadi relevan untuk dicermati yakni bagaimana memastikan suatu dugaan memperoleh pemeriksaan sesuai hukum, sekaligus menentukan prosedur dan lembaga yang berwenang menangani konsekuensinya.

Sebab, dalam negara hukum, keseriusan suatu persoalan harus diikuti dengan ketepatan mekanisme penyelesaiannya. Kepastian hukum dan pemeriksaan terhadap substansi perkara merupakan dua kepentingan yang perlu ditempatkan sesuai ketentuan konstitusi.

Share berita ini

dialeksis.com