DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB.
Bareskrim Polri telah menetapkan HB sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing. Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang pada 2022 hingga Desember 2025.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Erick mengatakan pemerintah mendukung pengusutan perkara hingga tuntas dengan mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap korban.
"Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Ia meminta para korban tidak merasa sendirian dan mendapat ruang untuk menjalani pemulihan tanpa tekanan maupun stigma. Menurut Erick, dukungan harus datang dari keluarga, federasi, pemerintah, dan masyarakat.
Selain proses hukum, Erick menilai kasus ini menjadi momentum untuk membenahi ekosistem olahraga nasional. Ia meminta seluruh induk organisasi olahraga, pelatih, ofisial, dan pihak terkait menempatkan keselamatan serta perlindungan atlet sebagai prioritas.
"Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual," tegasnya.
Kemenpora juga akan mendorong penguatan sistem perlindungan atlet, mulai dari pencegahan, mekanisme pengaduan, pendampingan korban, hingga penanganan perkara yang berpihak kepada korban.
Erick menegaskan olahraga Indonesia yang bersih bukan hanya bebas dari doping dan pengaturan pertandingan, tetapi juga dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, serta penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, prestasi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan dan martabat atlet. [*]
Share berita ini