DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan komitmennya memberantas pungutan liar (pungli) dan berbagai bentuk penyimpangan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan).
Penegasan itu disampaikan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, menyusul informasi dugaan pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu yang diduga melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan berinisial NMP dan seorang staf berinisial SEM.
Lilik mengatakan, kedua petugas tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan.
“Keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Saat ini mereka juga ditarik ke Ditjenpas untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Lilik yang dilansir pada Kamis (3/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas untuk memastikan kebenaran informasi dan mengusut pihak-pihak yang diduga terkait.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, keduanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lilik menegaskan Ditjenpas tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, termasuk peredaran handphone, pungli, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” tegasnya.
Ditjenpas juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi untuk menyampaikan informasi, keluhan, maupun dugaan pelanggaran dalam pelayanan pemasyarakatan.
Sementara itu, pelayanan tahanan di Rutan Pondok Bambu dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia. [*]
Share berita ini