Dua Kali Mangkir, Saksi Kasus BBM Subsidi Dijemput Paksa Polres Nagan Raya

DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa seorang saksi kunci berinisial MA (48) alias Adi, warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Langkah tegas ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penjemputan paksa ini dilakukan setelah MA dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) tanpa alasan yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan hukum.

“Penyidik sebelumnya telah melayangkan Surat Panggilan Pertama pada 16 Juni 2026 dan Surat Panggilan Kedua pada 22 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/08/VI/2026 dan LP/A/09/VI/2026. Namun, karena yang bersangkutan tidak kooperatif, diterbitkanlah Surat Perintah Membawa Saksi pada tanggal 30 Juni 2026,” jelasnya.

Mendapat perintah tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin langsung oleh Ipda Miswari, S.H., segera bergerak melakukan pelacakan. Setelah melakukan penyisiran, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan MA di kawasan Desa Alue Jambe, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), pada Selasa (30/06/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Petugas kemudian langsung membawa MA ke Kantor Satreskrim Polres Nagan Raya untuk diserahkan kepada Penyidik Unit Tipidter, Bripda Ibnu Satrio, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam keadaan sehat.

Kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini awalnya terendus dari aktivitas ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Alue Bilie dan Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Perkara ini dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Seluruh proses penjemputan hingga penyerahan saksi berjalan aman, kondusif, dan terkendali. Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut di wilayah hukum Polres Nagan Raya. [*]

Share berita ini

dialeksis.com