DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mendorong pembentukan badan khusus yang mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan Dana Otsus lebih terarah, efektif, dan mudah diawasi.
Direktur IDeAS, Munzami Hs, mengatakan pembentukan badan pengelola perlu dimasukkan secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 184.
Menurutnya, dalam analisis IDeAS terhadap draf revisi UUPA, Pasal 184 ayat (1) telah memuat usulan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus Aceh.
Namun, Munzami menilai fungsi koordinasi saja belum cukup untuk memastikan Dana Otsus dikelola secara efektif.
“Koordinasi saja tidak cukup, perlu diperjelas ketentuan tersebut dengan dibentuknya Badan Pengelola atau Pelaksana Dana Otsus Aceh, jadi bukan hanya sebatas koordinasi,” kata Munzami kepada media dialeksis.com, Senin 24 Agustus 2026.
Munzami mengatakan, selama 20 tahun pelaksanaan Dana Otsus, Aceh telah menerima alokasi sekitar Rp117 triliun. Namun, besarnya dana tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola Dana Otsus, terutama menjelang berakhirnya periode pengalokasian sebagaimana ketentuan awal dalam UUPA.
Dalam draf revisi UUPA, terdapat usulan perpanjangan Dana Otsus dengan alokasi sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Bagi IDeAS, perpanjangan tersebut harus diikuti dengan perubahan mekanisme pengelolaan. Dana Otsus tidak seharusnya kembali tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tanpa fokus yang jelas.
Karena itu, IDeAS mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Dana Otsus Aceh (BPDOA) yang secara khusus menangani pengelolaan dana tersebut.
Ia khawatir jika lembaga tersebut hanya berfungsi sebagai badan koordinasi, pola pengelolaan Dana Otsus Aceh tidak akan mengalami perubahan berarti.
“Kalau hanya sebatas koordinasi, maka ke depannya tata kelola Dana Otsus Aceh juga akan sama saja seperti 20 tahun awal. Dana tersebut tetap akan tersebar di berbagai SKPA dan kita meragukan efektivitas penggunaan Dana Otsus kalau masih seperti pola penganggaran 20 tahun sebelumnya,” ujarnya.
Munzami berharap pengelolaan Dana Otsus ke depan dapat lebih terkonsentrasi sehingga pelaksanaan program lebih fokus dan pengawasannya menjadi lebih mudah.
“Harapannya pengalokasian ke depan terkonsentrasi di satu badan agar pelaksanaan anggaran terfokus di satu pintu serta memudahkan untuk dilakukan pengawasan oleh semua pihak,” katanya.
Menurut Munzami, revisi UUPA merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola Dana Otsus, bukan hanya memperpanjang masa pengalokasiannya.
“Momentum revisi UUPA harus menjadi ruang untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola Dana Otsus. Bukan hanya memastikan keberlanjutan alokasi, tetapi juga memastikan dana tersebut dikelola dengan mekanisme yang lebih terfokus dan dapat diawasi,” tutupnya.
Share berita ini