Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan 2,9 Kg Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bea Cukai Banda Aceh bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 2.989 gram atau hampir 3 kilogram yang akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (9/7/2026). Penindakan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, sesaat sebelum pelaku menaiki pesawat tujuan Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Banda Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai bersama seluruh instansi dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara. Sinergi menjadi kunci dalam menggagalkan upaya penyelundupan komoditas strategis," kata Rahmat kepada awak media saat konferensi pers di Banda Aceh, Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial GP beserta dua batang emas dengan total berat 2.989 gram. Berdasarkan Harga Referensi Ekspor Emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7.254.395.731,33 atau sekitar Rp7,25 miliar.

Rahmat menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari pengamatan terhadap penumpang berdasarkan analisis risiko dan informasi intelijen. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan emas yang disembunyikan di dalam tas kecil milik pelaku.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak memberikan pemberitahuan pabean sesuai ketentuan yang berlaku sebelum membawa komoditas tersebut ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Rahmat, penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

"Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa," tegasnya.

Ia menyebutkan, tersangka kini telah diamankan dan proses penyidikan masih berlangsung. Bea Cukai bersama Polda Aceh masih mendalami asal-usul emas serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kami tidak bisa menyampaikan dugaan sebelum ada fakta hukum. Semua akan dibuktikan melalui proses penyidikan," katanya.

Rahmat menambahkan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melalui peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum, Imigrasi, Angkasa Pura, TNI, dan kepolisian untuk mencegah penyelundupan komoditas strategis melalui jalur penerbangan internasional.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Share berita ini

dialeksis.com