DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemblokiran situs ternyata tak membuat jaringan judi online berhenti beroperasi. Bareskrim Polri mengungkap para pelaku kini memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan bot untuk mempercepat operasional, termasuk membuat situs baru ketika situs lama diblokir.
Tak cuma itu, jaringan judi online juga menggunakan rekening nominee dan pola layering untuk menyamarkan aliran dana. Begitu satu rekening ditutup, pelaku disebut dapat dengan cepat berpindah ke rekening lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan perkembangan teknologi membuat jaringan judi online semakin mudah beradaptasi terhadap penindakan.
"Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain," kata Adex yang dilansir pada Minggu (6/9/2026).
Menurut Adex, teknologi juga digunakan untuk mengotomatisasi sejumlah aktivitas operasional. Penggunaan bot dan AI membuat jaringan tersebut dapat bergerak lebih cepat saat infrastruktur digital mereka ditindak.
Ia menilai tingginya permintaan terhadap judi online turut menjadi faktor yang membuat bisnis ilegal tersebut terus bermunculan.
"Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya hampir sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi kalau judi, apa pun ceritanya mereka yang mencari," ujarnya.
Operasi Lintas Negara
Bareskrim juga menghadapi tantangan lain dalam membongkar jaringan judi online. Aktivitas tersebut bersifat lintas negara atau borderless sehingga satu jaringan bisa membagi operasionalnya di berbagai negara.
Adex mencontohkan bagian marketing dapat berada di Kamboja, sedangkan pengelolaan situs berada di China. Bagian lain dari jaringan juga bisa beroperasi dari negara berbeda.
"Di dunia siber ini, terutama judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain," jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi lintas negara. Kerja sama juga diperlukan antara kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan, infrastruktur digital, rekening, hingga aliran dana.
Adex menegaskan pemberantasan judi online tidak berhenti pada pemblokiran situs. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan dan pola operasional di balik bisnis ilegal tersebut.
"Konsep judi online itu sudah kami sampaikan dari awal, itu adalah bukan konsep permainan, tetapi konsep penipuan," tegas Adex. [*]
Share berita ini