Aturan Pendidikan Capres Disoal, KPU dan Bawaslu Diadukan ke DKPP

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polemik aturan pembuktian syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden memasuki babak pengaduan etik. Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).

Pengaduan tersebut mempersoalkan proses penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3), serta pengawasan terhadap penerapannya dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketentuan itu ikut menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pengaduan tercatat dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026.

“Akan kami tindak lanjut sesuai prosedur,” kata Heddy.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, pengaduan akan melalui verifikasi administrasi dan materiil sesuai pedoman beracara DKPP. Dengan demikian, penerimaan laporan tersebut belum merupakan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mempersoalkan perbedaan materi aturan pada tahapan uji publik, rapat dengar pendapat dengan DPR, dan harmonisasi. Menurut pelapor, ketentuan yang dipersoalkan tidak muncul dalam pembahasan awal, tetapi kemudian tercantum pada tahap harmonisasi.

Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan pembuktian pendidikan inilah yang menjadi salah satu pusat pengaduan.

Pelapor juga menyoroti pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu. Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai ketiadaan laporan masyarakat tidak semestinya menghilangkan tanggung jawab lembaga pengawas untuk menelusuri dugaan persoalan administrasi pemilu.

Dalam petitumnya, pelapor meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para komisioner yang diadukan. Permintaan itu merupakan tuntutan pihak pelapor, bukan sanksi yang telah diputuskan DKPP.

Sementara itu, KPU memberikan penjelasan berbeda mengenai riwayat penyusunan ketentuan tersebut. Anggota KPU Idham Holik menyatakan, rumusan yang dipersoalkan sudah terdapat dalam pembahasan konsinyering dengan penomoran Pasal 19 ayat (2). Setelah harmonisasi, ketentuan itu menjadi Pasal 18 ayat (3).

Sebagaimana diberitakan JatimTIMES, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya menyampaikan dalam persidangan MK bahwa ketentuan tersebut tidak ditemukan ketika uji publik maupun rapat dengar pendapat, tetapi muncul dalam harmonisasi. Bagja juga menyatakan Bawaslu telah menyampaikan nota dinas agar persyaratan calon dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Pemilu. Keterangan ini menjadi bagian penting untuk menilai tudingan kelalaian pengawasan yang disampaikan pelapor.

Persoalan syarat pendidikan juga bergulir melalui jalur pengujian undang-undang. Dalam perkara terpisah bernomor 370/PUU-XXIV/2026, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan keterangan resmi MK, para pemohon menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta penjelasannya. Ketentuan itu mensyaratkan pendidikan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Permohonan tersebut masih berada pada tahap awal. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya paling lambat 21 Oktober 2026. Pengujian norma di MK ini merupakan proses tersendiri dari pengaduan etik terhadap penyelenggara pemilu di DKPP.

Share berita ini

dialeksis.com