Atasi Persoalan LGBT di Aceh, MAPA Desak DPRA Bentuk Qanun Khusus LGBT

DIALEKSIS.COM | ‎Banda Aceh - Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Aceh Peduli Akhlak (MAPA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPR Aceh (DPRA), Jumat (11/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRA segera membentuk qanun khusus yang mengatur pencegahan dan penanganan persoalan LGBT di Aceh.

‎Korlap aksi, Muhammad Revi, dalam orasinya menyatakan persoalan LGBT dinilai semakin meresahkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta lembaga legislatif Aceh.

‎‎Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur persoalan tersebut. Karena itu, MAPA meminta DPRA segera mendorong lahirnya qanun yang mengatur aspek pencegahan, penindakan, serta penanganan penyintas.

‎‎“DPRA harus mendorong lahirnya qanun tentang LGBT. Tidak ada aturan yang jelas dalam mengatur masalah ini. Karena itu kami mendesak agar regulasi khusus segera dibentuk,” kata Revi dalam orasinya.

‎‎Orator lainnya menyebut fenomena LGBT saat ini dinilai semakin terbuka dan telah berani menunjukkan eksistensinya di ruang publik.

‎‎"DPRA harus menerbitkan regulasi yang dianggap dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganan persoalan tersebut," ujar orator MAPA.

‎‎Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan pihaknya menerima dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan massa aksi.

‎‎Ilmiza mengatakan Aceh memiliki kekhususan dalam menjalankan syariat Islam dan saat ini DPRA sedang membahas rancangan qanun yang bertujuan mencegah perilaku LGBT.

‎‎“DPRA sepakat dengan apa yang disampaikan MAPA. Komisi VII mendukung sepenuhnya upaya memperkuat aturan hukum. Saat ini sedang dibahas rancangan qanun yang dapat mencegah perilaku LGBT,” ujarnya.

‎‎Menurut Ilmiza, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat moral, adab, dan etika generasi muda Aceh sehingga dapat mencegah timbulnya penyakit sosial, khususnya masalah LGBT. Ia juga berjanji akan menyampaikan aspirasi MAPA kepada pimpinan DPRA untuk ditindaklanjuti.

‎‎Sementara itu, Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menyatakan DPRA dan masyarakat memiliki pandangan yang sama dalam menolak LGBT.

‎‎"Kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRA terkait opsi pembentukan qanun baru maupun penguatan Qanun Jinayat yang telah berlaku," ujar Rijaluddin.

‎‎Rijaluddin juga mendorong agar kelompok masyarakat yang menyuarakan aspirasi tersebut terus mengawal proses pembahasan regulasi sehingga dapat menjadi perhatian pemerintah dan legislatif Aceh ke depan.

Anggota DPRA bertemu dengan Masyarakat Aceh Peduli Akhlak (MAPA) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPR Aceh (DPRA), Jumat (11/9/2026). [Foto: dialeksis.com]

‎‎Dalam aspirasinya, MAPA menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak DPRA membentuk Qanun khusus pemberantasan LGBT yang mengatur pencegahan, penindakan dan penanganan penyintas.

‎Kedua, mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh membentuk tim ahli yang memiliki tugas dan kewenangan yang jelas dalam melakukan edukasi, koordinasi, kajian ilmiah bahaya LGBT serta penanganan penyintas secara terukur.

‎Dan yang terakhir, mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas atas usaha/tempat yang menjadi sarang bernaung, melindungi, berkumpul, dan melakukan aktifitas yang mengarah ke LGBT. [red]

Share berita ini

dialeksis.com