Akademisi Minta Kewenangan Migas Aceh Dipertegas dalam RUU Migas

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Universitas Iskandar Muda (Unida) sekaligus Direktur Lembaga Emirate Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si., meminta kewenangan khusus Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) dipertegas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Menurut Usman, persoalan tersebut penting di tengah berlangsungnya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Aceh tidak cukup hanya memperjuangkan tambahan kewenangan dalam revisi UUPA, tetapi juga harus memastikan kewenangan tersebut tidak kembali tergerus oleh undang-undang sektoral nasional.

“Ketika UUPA direvisi, konstruksi hukumnya tidak boleh hanya berhenti pada perubahan pasal. Seluruh peraturan turunannya juga harus ikut disesuaikan,” kata Usman kepada Dialeksis.com, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 160 UUPA menjadi dasar pengelolaan bersama sumber daya migas antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015, yang juga menjadi dasar keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Karena itu, apabila Pasal 160 mengalami perubahan, PP Nomor 23 Tahun 2015 juga harus ditinjau dan diselaraskan.

“Jangan sampai UUPA memberikan kewenangan baru, tetapi aturan turunannya masih menggunakan konstruksi kewenangan lama. Ini akan menimbulkan persoalan dalam implementasi,” ujarnya.

Usman juga menyoroti rencana perluasan kewenangan pengelolaan migas lepas pantai Aceh hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan wilayah, tetapi menyangkut posisi dan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.

Karena itu, ia mengingatkan agar kewenangan Aceh tidak berbenturan dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) nasional.

“Prinsipnya sederhana, aturan nasional harus menjadi instrumen harmonisasi, bukan instrumen derogasi terhadap kekhususan Aceh,” tegasnya.

Usman menilai UUPA sebagai lex specialis harus mendapat tempat yang jelas ketika berhadapan dengan regulasi sektoral nasional. Ia khawatir, jika RUU Migas tidak diselaraskan dengan UUPA, dapat muncul konflik norma dan dualisme kewenangan dalam pengelolaan migas di Aceh.

“Jangan sampai Aceh selesai direvisi UUPA, tetapi kemudian berbenturan ketika UU Migas direvisi,” katanya.

Selain itu, posisi BPMA juga dinilai perlu diperjelas. Menurut Usman, keberadaan BPMA merupakan bagian dari konstruksi pengelolaan bersama migas Aceh berdasarkan UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015.

Ia meminta Pemerintah Aceh dan DPRA mengawal setiap pasal dalam RUU Migas yang berpotensi bersinggungan dengan kewenangan Aceh.

Usman juga mendorong adanya matriks harmonisasi yang mempertemukan UUPA hasil revisi, PP Nomor 23 Tahun 2015, UU Migas, dan RUU Migas. Hal itu penting untuk memperjelas kewenangan dalam penetapan wilayah kerja, pengelolaan migas, kontrak kerja sama, posisi BPMA, hingga hubungan dengan lembaga migas nasional. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting bagi Aceh maupun investor.

“Investor membutuhkan kepastian hukum, Aceh membutuhkan kepastian kewenangan, sedangkan pemerintah pusat membutuhkan kepastian tata kelola nasional. Ketiganya tidak harus dipertentangkan. Solusinya adalah harmonisasi kewenangan,” ujarnya.

Usman berharap RUU Migas nantinya memuat ketentuan yang secara tegas mengakui pelaksanaan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA.

“Kewenangan Aceh harus dijalankan dalam kerangka NKRI. Tetapi kerangka NKRI tidak boleh dijadikan alasan untuk mengosongkan kekhususan yang telah diberikan undang-undang,” katanya.

Ia menegaskan, perjuangan Aceh tidak boleh berhenti pada pencantuman kewenangan dalam undang-undang. Kewenangan tersebut harus didukung kelembagaan yang kuat, regulasi turunan yang sinkron, serta implementasi yang konsisten.

“Jangan sampai kewenangan Aceh gugur bukan karena UUPA dihapus, tetapi karena benturan dengan undang-undang sektoral,” pungkas Usman. [nh]

Share berita ini

dialeksis.com