DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Polemik pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Singkil kembali mencuat. Pasalnya, berdasarkan dokumen Lampiran 1 Menteri Sosial RI Nomor S-866/MS/PR.01.04/4/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tentang “Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat pada Tahap III”, Kabupaten Aceh Singkil tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf itu, terdapat 110 daerah yang diusulkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III.
Khusus Provinsi Aceh, hanya terdapat lima daerah yang tercantum, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Barat, dan Kota Langsa. Sementara Kabupaten Aceh Singkil tidak tercantum.
Kondisi ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Aceh Singkil. Apalagi sebelumnya terdapat pembahasan dan harapan agar Aceh Singkil mendapatkan pembangunan Sekolah Rakyat yang lebih permanen dan representatif.
Pemerhati daerah, Budi Harjo, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Dokumennya jelas. Aceh Singkil tidak tercantum dalam usulan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III. Lalu bagaimana nasib pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil? Pemkab jangan diam dan jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya,” tegas Budi.
Menurutnya, tidak masuknya Aceh Singkil dalam daftar tersebut belum otomatis berarti pembangunan Sekolah Rakyat Aceh Singkil dibatalkan. Namun, justru karena statusnya tidak jelas, pemerintah daerah harus segera menjelaskan posisi Aceh Singkil dalam program tersebut.
“Kita tidak mau membuat kesimpulan bahwa program ini batal hanya berdasarkan satu dokumen usulan. Tetapi pemerintah wajib menjelaskan: apakah Aceh Singkil masuk tahap lain, masih dalam proses, atau memang ada persoalan sehingga tidak masuk usulan tahap III,” ujar Budi.
Nasib Lahan dan Uang Ganti Rugi Dipertanyakan
Budi juga menyoroti persoalan lahan yang sebelumnya dipersiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat Aceh Singkil, termasuk apabila telah terjadi pembayaran atau ganti rugi lahan menggunakan anggaran negara/daerah.
“Kalau memang sudah ada lahan yang dibebaskan dan uang ganti rugi sudah dibayarkan, masyarakat berhak tahu bagaimana status lahannya sekarang. Jangan sampai uang sudah keluar, lahannya sudah ada, tetapi pembangunan sekolahnya justru tidak jelas,” katanya.
Ia meminta Pemkab Aceh Singkil membuka informasi secara transparan mengenai status lahan, sumber anggaran pembebasan lahan, nilai ganti rugi, pemilik/penerima ganti rugi, serta status rencana pembangunan Sekolah Rakyat.
Budi juga mendesak DPRK Aceh Singkil tidak hanya menjadi penonton. Legislatif diminta memanggil pihak eksekutif dan instansi terkait untuk memastikan kejelasan program tersebut.
“Ini menyangkut pendidikan anak-anak Aceh Singkil dan penggunaan uang negara. DPRK harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya setelah semuanya terlambat,” tegasnya.
Pemkab Diminta Jangan Beri Janji Kosong
Budi menilai pemerintah daerah harus memberikan jawaban berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Kalau masih berjalan, tunjukkan dasar dan tahapannya. Kalau ada kendala, buka kepada publik. Kalau ada perubahan lokasi atau kebijakan pemerintah pusat, sampaikan secara terang. Jangan masyarakat hanya disuguhi janji pembangunan,” pungkas Budi Harjo.
Ia menegaskan, Sekolah Rakyat bukan sekadar proyek pembangunan gedung, melainkan program pendidikan yang menyangkut masa depan masyarakat kurang mampu.
“Aceh Singkil jangan sampai hanya menjadi penonton ketika daerah lain masuk daftar pembangunan. Pemerintah harus memperjuangkan kepastian, bukan sekadar menyampaikan harapan,” tutupnya.
Share berita ini