DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah hingga 16 September 2026. Dari jumlah tersebut, 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, perkara tersebut tersebar di 12 polda. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 65 perkara, disusul Riau 57 kasus, Kalimantan Tengah 25 kasus, Sumatera Selatan 24 kasus, Kalimantan Timur 16 kasus, Jambi 14 kasus, dan Kalimantan Selatan 9 kasus.
Sementara itu, Aceh, Kalimantan Utara, dan Lampung masing-masing menangani 2 kasus. Sulawesi Selatan menangani 1 kasus dan Sulawesi Tengah 2 kasus.
Dari total perkara tersebut, 54 masih dalam tahap penyelidikan dan 116 sudah masuk penyidikan. Polri juga menetapkan 162 tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban pidana secara perorangan.
Selain individu, Polri turut memproses 95 korporasi yang diduga terlibat dalam perkara karhutla. Penanganan korporasi paling banyak berada di Kalimantan Barat dengan 33 korporasi, disusul Sumatera Selatan 16 dan Kalimantan Tengah 14 korporasi.
Irhamni menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan. Jumlah perkara juga masih berpotensi bertambah seiring penelusuran titik-titik api yang ditemukan di berbagai wilayah untuk memastikan lokasi tersebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP). [*]
Share berita ini