18 Parpol Nasional Perbarui Data di SIPOL, KIP Aceh: Parpol Lokal Nihil Pemutakhiran

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencatat sebanyak 18 partai politik nasional telah melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Semester I Tahun 2026.

Wakil Ketua KIP Aceh, H. Iskandar Agani, mengatakan hasil tersebut diperoleh setelah KIP Aceh melakukan pemutakhiran data dan penelitian administrasi terhadap partai politik yang memperbarui data kepartaian melalui SIPOL.

“Berdasarkan hasil pemutakhiran data dan penelitian administrasi yang telah dilaksanakan pada Semester I Tahun 2026, sebanyak 18 partai politik telah melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL,” kata Iskandar Agani, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, dari total pemutakhiran tersebut, terdapat 11 pemutakhiran pada tingkat Provinsi Aceh. Kemudian, sebanyak 162 pemutakhiran dilakukan pada tingkat kabupaten/kota, serta 42 pemutakhiran pada tingkat kecamatan.

Menurut Iskandar, proses pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL menjadi bagian penting dalam memastikan data kepengurusan, struktur, dan administrasi partai politik tetap tertib, akurat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun 18 partai politik nasional yang melakukan pemutakhiran data pada Semester I Tahun 2026 yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Masyumi, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Namun, Iskandar menyebutkan bahwa tidak ada partai politik lokal di Aceh yang melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL pada Semester I Tahun 2026.

“Untuk partai politik lokal, tidak ada yang melakukan pemutakhiran data pada Semester I Tahun 2026,” ujarnya.

Lebih lanjut Dialeksis mengejar mengapa terjadi seperti itu, jawaban dari Iskandar menyampaikan bahwa masih ada di semester kedua di akhir tahun. Ini peluang yang perlu dimanfaatkan oleh partai lokal dalam melakukan pemutakhiran data.

KIP Aceh, kata Iskandar, telah melakukan penelitian administrasi terhadap seluruh hasil pemutakhiran tersebut. Hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara beserta lampiran rekapitulasi hasil pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026.

Ia menegaskan, seluruh tahapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga validitas data partai politik di Aceh.

“Seluruh hasil pemutakhiran tersebut telah dilakukan penelitian administrasi sesuai ketentuan dan dituangkan dalam berita acara beserta lampiran rekapitulasi hasil pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026,” pungkas Iskandar. [arn]

Share berita ini

dialeksis.com