101 Burung Dilindungi Ditemukan di Medan, Kemenhut Selidiki Jaringan Peredarannya

DIALEKSIS.COM | Medan - Kementerian Kehutanan tengah mendalami keterkaitan temuan 101 burung dilindungi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan perkara perdagangan satwa dilindungi yang sebelumnya menjerat seorang terpidana berinisial MF.

Rumah tersebut diketahui milik AS, yang merupakan paman MF. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera juga tengah menelusuri hubungan bisnis keduanya serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran satwa dilindungi.

Sebanyak 101 burung ditemukan di gudang lantai dua rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, pada Senin (14/9/2026).

Satwa yang ditemukan terdiri dari 37 Cica Daun Sayap Biru Sumatera, 42 Cica Daun Kecil, dan 22 Cica Daun Sumatera. Sebanyak 11 burung ditemukan dalam kondisi mati, sementara burung yang masih hidup ditangani untuk diselamatkan dan dilepasliarkan.

Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (13/9/2026) yang mencurigai banyaknya suara burung dari rumah tersebut. Tim Gakkum Kehutanan kemudian melakukan pemantauan dan penindakan bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara serta kepala lingkungan setempat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik tidak berhenti pada temuan satwa. Asal burung, tujuan peredaran, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan kaitannya dengan perkara MF masih didalami.

"Kami tidak berhenti pada temuan 101 burung ini. Penyidik akan menelusuri dari mana satwa berasal, ke mana akan diedarkan, siapa saja pihak yang terlibat, serta memutus rantai bisnis ilegal tersebut," tegas Hari dalam keterang tertulis, Kamis (24/9/2026).

MF sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara perdagangan tujuh burung dilindungi di Deli Serdang. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp dibacakan pada 2 Juni 2026.

Sementara itu, burung yang berhasil diselamatkan dan dinyatakan dapat dikembalikan ke alam telah dilepasliarkan pada Kamis (17/9/2026) di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. [*]

Share berita ini

dialeksis.com