RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. RUU tersebut ditargetkan disahkan menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan target tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Habiburokhman, pengesahan UU Perampasan Aset penting untuk melengkapi sistem peradilan pidana terpadu. Sebelumnya, DPR telah menyelesaikan pembahasan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena mengatur konsep baru yang belum memiliki undang-undang khusus di Indonesia.

Komisi III juga telah membuka ruang partisipasi publik dengan menghadirkan sekitar 50 narasumber. Selain itu, 46 anggota Komisi III disebut telah menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Sejumlah aset yang dapat menjadi objek perampasan antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan aturan tersebut tetap harus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkasnya. [*]

Share berita ini

dialeksis.com