Komisi VI DPRA Desak Penanganan Dugaan Bullying SMAN 3 Banda Aceh Sesuai SOP

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ihya Ulumuddin menyoroti dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Komisi VI DPRA meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur perlindungan anak.

Ihya mengatakan pihaknya telah mengambil sikap terkait kasus tersebut. Komisi VI meminta Dinas Pendidikan Aceh melakukan supervisi terhadap Cabang Dinas Pendidikan Banda Aceh untuk memastikan penanganan berjalan sesuai SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

"Atas kejadian ini, Komisi VI DPRA mengambil sikap tegas. Pertama, kami meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk melakukan supervisi kepada Cabang Dinas Banda Aceh untuk memastikan penanganan sesuai SOP PPKSP," kata Ihya dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Selain itu, Komisi VI DPRA akan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus. Ihya menyebut evaluasi implementasi Qanun Pendidikan dan program Sekolah Ramah Anak di seluruh SMA di Aceh dapat dilakukan apabila ditemukan unsur kelalaian sistemik.

Ihya juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, sekolah perlu menyampaikan hasil investigasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) kepada orang tua korban dan Komisi VI tanpa menutupi fakta.

Penanganan kasus, lanjut Ihya, juga harus mengutamakan perlindungan anak dan pemulihan korban. Ia mendorong korban mendapatkan pendampingan psikologis, sementara pelaku mendapat pembinaan karakter sesuai ketentuan perlindungan anak.

"Penanganan harus fokus pada pemulihan trauma korban melalui psikolog, dan pembinaan karakter bagi pelaku, bukan sekadar sanksi pemecatan yang merusak masa depan anak," ujarnya.

Komisi VI DPRA juga akan mendorong evaluasi terhadap kesiapan TPPK di 760 SMA, SMK, dan SLB di Aceh. Ihya menilai evaluasi diperlukan agar keberadaan TPPK tidak sekadar menjadi formalitas.

"Kami tidak ingin kasus ini berhenti sebagai kasus viral sesaat, tapi harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan yang aman dan berintegritas di Aceh," katanya.

Komisi VI DPRA selanjutnya akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) khusus dengan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Cabang Dinas Banda Aceh, Kepala SMAN 3 Banda Aceh, pengawas sekolah, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). [*]

Share berita ini

dialeksis.com