DIALEKSIS.COM | Opini - Ketika 23 Agustus 2026 beredar kabar pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, M.IP, langsung tersirat, bahwa prestasi sekda termuda dalam sejarah Aceh ini, tidak lama. Muda meraih posisi puncak, muda pula umur kekuasaannya. Hanya berkisar satu tahun ia pun berganti. Lahir 8 Februari 1974, usianya baru 51 tahun ketika diangkat menjadi Sekda Aceh definitif pada 15 Agustus 2025.
Kabar pergantian itu bersamaan pengangkatan wakil gubernur Aceh, Fadhlullah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Mau tidak mau mata awam melihat kedua hal ini berhubungan. Namun, yang menjadi penasaran selama ini tradisi alih tanggung jawab gubernur lebih kepada posisi pelaksana tugas (Plt), seperti saat Bustami menjadi Plt gubernur dan Syafrizal sebagai suksesornya ketika ia mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh 2024.
Namun, posisi menjadi plh gubernur sebenarnya bisa berlaku secara normatif, bukan hal luar biasa. Sebagaimana termaktub di dalam surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, seorang pejabat daerah bisa dialihkan tanggung jawabnya kepada pejabat pelaksana harian jika ia cuti sakit atau ada tugas lainnya yang tak mungkin diemban. Jika sakit berlamaan baru status bisa berganti menjadi Plt.
Meskipun bukan PNS, wakil gubernur bisa mengambil tugas gubernur sebagai Plh yang ternyata kewenangannya tidak kecil. Peran gubernur plh sebagai pimpinan kepegawaian bisa menetapkan surat tugas/perintah pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian sepanjang tidak lintas instansi, memberikan izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan mengusulkan pegawai mengikuti pengembangan kompetensi. Artinya, Plh bukan remote control pimpinan yang sedang dialihkan tugasnya.
Aneh secara politis
Namun, keanehan tetap ada. Surat mutasi dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Agustus 2026 atau hari sabtu yang notabene libur administrasi pemerintahan.
Meskipun ada justifikasi bahwa surat itu imperatif Keputusan Presiden Nomor 95/TPA tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh bertanggal 21 Agustus 2026 atau hari jumat.
Surat presiden keluar pada jumat, diteruskan Kementerian Sekretariat Negara pada sabtu, dan senin (24/8) M. Nasir sudah dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Keterkejutan itu sebenarnya mirip ketika ia diangkat menjadi Sekda Aceh. Sebelum diangkat, ia bukan orang baru di sekitar Mualem. Nasir adalah lulusan sarjana dan magister di Yogyakarta. Ia cukup terdidik dan tidak caprah meskipun berada di lingkaran politik.
Karir di lingkup pemerintahannya juga tidak sebentar. Pada masa muda ia atlet anggar berprestasi. Setelah menjadi ASN pernah menjadi sekretaris umum KONI dua periode mendampingi Mualem sebagai ketua. Nasir pernah menjabat kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh pada 2024, sebelum menjadi Plt Sekda Aceh, Maret 2025. Setelah berbulan-bulan dalam rumor, ia akhirnya dilantik sebagai Sekda definitif pada 20 tahun damai Aceh, 15 Agustus 2025. Entah karena posisinya juga, ia didapuk menjadi ketua Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) Aceh.
Pilihan menetapkan Nasir sebagai Sekda Aceh setelah bertahun-tahun mendampingi Mualem terasa tepat. Di tengah situasi kesehatan yang menurun dan gerogot usia, Nasir adalah pilihan yang paling masuk akal. Siapa lagi yang bisa menjadi mata dan telinga gubernur jika bukan ia?
Ia juga bukan politikus, tapi ASN yang berkarir lama di pemerintahan. Di tengah sosok lebih senior dengan pangkat lebih tinggi, M. Nasir adalah anak muda yang masih “bersih” dari problem birokratisme, nepotisme, dan koruptif. Walaupun sebenarnya nepotisme jabatan masih saja terlihat. Namun, dibandingkan Pj Gubernur Aceh sebelumnya yang terlalu banyak mengganti pejabat dalam waktu singkat, Nasir terlihat lebih kalem.
Berbasis UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekda menjadi pengendali utama pemerintah daerah dalam menjalankan peran eksekutorial konkuren. Ia belum pernah terlihat bentrok dengan pusat. Bahkan ketika muncul problem pengecilan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan politik “desil”, Nasir mampu menetralisir sehingga Gubernur Aceh mengeluarkan putusan mencabut “putusan JKA baru” (Pergub No. 2 tahun 2026) sehingga orang miskin tetap bisa berobat secara gratis. Di tengah situasi “kontra” ia bisa menjadi suling komunikasi, sehingga tidak menaikkan tensi netizen melalui aksi pendudukan kantor gubernur oleh mahasiswa.
Sebagai seorang ASN dengan jabatan tertinggi di Aceh, Nasir mampu menerjemahkan peran sekda dalam mewujudkan aparatur yang berkinerja dan berorientasi pada pelayanan, kompeten, harmonis, loyal, dan adaptif terhadap manajemen pemerintahan daerah seperti termaktub di dalam UU No. 20 tahun 2023. Jika pun ada ganjalan, lebih pada problem privat rumah tangga yang diviralkan.
Beratnya menjadi Sekda
Jika melihat UU ASN No. 20 tahun 2023, menjadi ASN biasa saja cukup berat apalagi menjadi sekda.
Ada peran untuk “loyal”, artinya setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta menjaga nama baik ASN dan rahasia negara. Namun, ada amar untuk “adaptif” dan “kolaboratif” yaitu menyesuaikan diri terhadap perubahan, inovatif, proaktif, membuka keran kepada pelbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka, dan bermanfaat bagi institusi.
Artinya ada peran tegak lurus bergabung dengan peran melentur dan melenting. Sejauh mana harus loyal 100 persen dan sejauh mana boleh kolaboratif?. Hal itu dikembalikan pada penerjemahan sang sekda sebagai pimpinan tertinggi di daerah.
Sebagai birokrat, sekda berada pada situasi serba sulit. Pada satu sisi, ia diminta untuk mengikuti aturan negara uber alles. Ia harus taat pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam UU No. 23 tahun 2014. Ia harus mengikuti dokumen perencanaan dan mematuhi kebijakan pemerintah pusat. Tidak boleh ada catatan mengkritik pemerintah secara terbuka di media mainstream atau media sosial. Sekda bukan akademisi yang bebas beropini.
Namun, di sisi lain ada peran bagian dari “pemerintahan khusus” Aceh, bekerjasama dengan gubernur dan DPRA yang menjadi kumparan para politikus. Ia harus menjenguk lebih dalam UU Pemerintahan Aceh (UU. No. 11 tahun 2006) sepanjang tidak contradictio in terminis. Ia adalah bawahan gubernur dan di saat yang sama harus berkomunikasi secara artikulatif dengan ketua DPRA.
Jika terlalu mengikuti keinginan politikus, sekda bisa melanggar aturan, tapi jika terlalu kaku dan tidak mau berkompromi, ia bisa kehilangan dukungan politik. Dalam kasus Aceh, posisi sekda sangat strategis karena ia juga menjadi Ketua TAPA dan ikut menjaga ruang fiskal daerah. Ada akuntabilitas keuangan yang harus dipenuhi di tengah “rongrongan” politikus bersuara populis.
Akhirnya kepentingan menjaga disiplin anggaran berbenturan dengan kepentingan politik anggaran. Jika Sekda Aceh berkonsultasi dengan Mendagri, ia bisa mendapatkan fatsun, tapi kadang juga berseliweran muatan politis. Namun, jika ia mau ngopi dengan politikus ia bisa dianggap bagian dari mereka.
Meniti di tengah buih itu sulit, tapi masih mungkin karena Nasir anak muda. Namun sejauh mana ia bisa terus kuat dan istiqomah membagi waktu? Bayangkan jika Sekda Aceh berasal dari seorang berwatak birokrat tanpa karakter demokrat? Lebih sulit lagi menjaga irama di tengah karut-marut politik pembangunan Aceh yang berdarah dan lemah daulat.
Bandul politik dan tata kelola pemerintahan kini berganti kepada Taufik, ST., M.T. Dari seorang sekda berwawasan politik menuju sekda berorientasi teknokratis murni seperti era lalu. [**]
Penulis: Dr. Teuku Kemal Fasya (Antropolog politik Universitas Malikussaleh)
Share berita ini