Pasir Laut Aceh Pasca-Putusan MA: Menang di Meja Hukum, Kalah di Meja Regulasi

DIALEKSIS.COM | Opini - Dua tahun lalu, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut baru terbit, DPP Muda Seudang termasuk yang paling awal bersuara lantang menolaknya. Melalui ruang opini ini juga saya pernah menulis bahwa PP tersebut, di balik bungkus "pengelolaan sedimentasi," pada hakikatnya adalah pintu masuk baru bagi ekspor pasir laut yang pernah dilarang selama lebih dari dua dekade. Sikap itu bukan tanpa alasan. 

Aceh punya garis pantai yang panjang, ingatan kolektif tentang tsunami yang belum genap dua dekade, dan nelayan-nelayan kecil yang hidupnya bergantung pada kestabilan ekosistem pesisir. Bagi kami, mengutak-atik dasar laut untuk kepentingan ekspor bukan sekadar isu lingkungan, melainkan soal keselamatan kolektif rakyat pesisir.

Sikap itu, ternyata, punya pijakan hukum yang kuat. Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 5 P/HUM/2025, mengabulkan permohonan uji materiil dan menyatakan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PP 26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketentuan yang dibatalkan itu justru jantung dari skema komersialisasi pasir laut: pengambilan, pengangkutan, dan penjualan hasil sedimentasi yang disyaratkan lewat izin usaha pertambangan untuk penjualan. 

Pertimbangan MA jelas: Pasal 56 UU Kelautan dirancang untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, bukan untuk melegalkan aktivitas tambang pasir laut berorientasi niaga. Ini kemenangan hukum yang semestinya menjadi titik balik.

Pertanyaannya sekarang, apakah kemenangan di meja hukum itu benar-benar diterjemahkan menjadi perlindungan di lapangan? Jawabannya, sejauh yang bisa dibaca dari rangkaian dokumen tindak lanjut, cenderung mengecewakan. Pemerintah tidak mencabut PP 26/2023 sebagaimana yang berulang kali dituntut Muda Seudang maupun jaringan masyarakat sipil lain seperti WALHI dan Greenpeace. 

Yang terjadi adalah "penyesuaian": PP 26/2023 diubah menjadi PP 31/2025, lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai Perubahan Kedua atas Permen KP 33/2023. Di atas kertas, perubahan ini terlihat taat pada putusan MA: ketentuan tentang izin usaha pertambangan untuk penjualan dihapus, sejumlah pasal turunannya ikut dicabut, dan mekanisme baru bernama "Izin Pemanfaatan Pasir Laut" diperkenalkan lengkap dengan tim uji tuntas lintas keahlian.

Namun substansinya tidak berubah sejauh yang dibayangkan. Pasal 9 ayat (2) PP 26/2023 pasca-revisi tetap membuka empat jalur pemanfaatan hasil sedimentasi, dan salah satunya adalah ekspor, sepanjang "kebutuhan dalam negeri terpenuhi." Rumusan itu diturunkan lagi ke Pasal 19 dan Pasal 24 dalam draf perubahan Permen KP 33/2023: ekspor pasir laut tetap dimungkinkan, hanya dengan label dan prosedur administrasi yang baru. Dengan kata lain, palang yang dirobohkan MA adalah pintu izin pertambangannya, bukan ekspornya. Pemerintah mengganti kuncinya, bukan mencabut pintunya.

Kecurigaan ini makin sulit dibantah begitu membaca Naskah Urgensi yang disusun Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan sendiri sebagai dasar penyusunan Permen KP 6/2026. Dalam analisis biaya-manfaatnya, pemerintah secara eksplisit mengasumsikan pembersihan 50 juta meter kubik sedimen, dengan 50 persen dialokasikan untuk ekspor dan 50 persen untuk reklamasi dalam negeri, demi menghasilkan PNBP sebesar Rp2,325 triliun. 

Angka itu dibandingkan dengan biaya pengawasan yang hanya ditaksir Rp8,74 miliar, sehingga rasio manfaat-biaya diklaim mencapai 266 kali lipat. Di sinilah letak persoalannya, bahwa dokumen yang seharusnya menjadi justifikasi kepatuhan terhadap putusan MA justru menempatkan ekspor sebagai motor utama kalkulasi ekonominya, persis logika yang oleh MA sendiri dinyatakan menyimpang dari maksud Pasal 56 UU Kelautan.

Catatan rapat harmonisasi antara Kementerian Hukum, KKP, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perdagangan pada September 2025 memperkuat kesan ini. Tiga pasal yang paling lama diperdebatkan justru pasal-pasal yang mengatur rekomendasi ekspor, mekanisme verifikasi permohonan, dan izin pemanfaatan pasir laut, bukan pasal-pasal perlindungan ekosistem. Ini menunjukkan energi regulasi negara masih terkonsentrasi pada bagaimana memuluskan jalur komersial, bukan bagaimana memastikan pesisir dan laut Indonesia, termasuk laut Aceh, benar-benar terlindungi sebagaimana amanat konstitusi.

Bagi Aceh, situasi ini sepatutnya menjadi alarm, bukan sekadar catatan hukum nasional yang jauh dari kita. Dasar kewenangan itu bukan sekadar retorika politik, melainkan sudah termaktub dalam konstruksi hukum otonomi khusus. Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 yang mengakhiri konflik Aceh, dalam poin 1.3.3, secara eksplisit menyatakan bahwa Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh, dan pada poin 1.3.4 menegaskan hak Aceh atas 70 persen hasil dari seluruh cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya, baik di wilayah darat Aceh maupun laut teritorial di sekitarnya. 

Janji politik itu kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 162 yang mengakomodasi kewenangan pengelolaan sumber daya alam laut sebagaimana dimaksud MoU. Memang benar, Pasal 156 UUPA membatasi ruang kewenangan itu hanya sejauh 12 mil laut dari garis pantai, setara dengan kewenangan provinsi pada umumnya menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebuah pembatasan yang tidak sepenuhnya mencerminkan kekhususan yang dijanjikan di Helsinki. 

Namun sesempit apa pun batas itu dibandingkan janji awal, satu hal tetap jelas: dalam rentang 12 mil laut dari garis pantainya sendiri, Aceh memiliki legitimasi hukum yang kuat, baik dari MoU Helsinki maupun UUPA, untuk menentukan sikapnya sendiri soal pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, termasuk menolak dijadikannya perairan Aceh sebagai sumber pasokan ekspor pasir laut.

DPRA dan Pemerintah Aceh semestinya tidak menunggu proses harmonisasi di Jakarta selesai, lalu sekadar menerima produk akhirnya. Bersandar pada Pasal 156 dan Pasal 162 UUPA, Aceh perlu secara aktif mendorong agar perairannya dalam batas 12 mil laut dikecualikan dari skema pemanfaatan pasir laut untuk ekspor, mengingat kerentanan abrasi dan trauma kolektif pascatsunami yang belum sepenuhnya pulih.

Putusan MA Nomor 5 P/HUM/2025 semestinya dibaca sebagai peneguhan prinsip bahwa laut adalah ruang hidup rakyat, bukan komoditas ekspor. Jika pemerintah pusat memilih jalan tambal sulam administratif dan tetap mempertahankan pintu ekspor, maka perjuangan menolak komersialisasi pasir laut belum selesai, ia hanya berpindah panggung dari ruang sidang Mahkamah Agung ke ruang rapat harmonisasi peraturan menteri. 

Dan di panggung itu, suara Aceh, melalui DPRA, akademisi, organisasi kepemudaan seperti Muda Seudang, dan masyarakat pesisirnya, harus terus didengar, sebelum kapal isap kembali beroperasi di laut yang pernah menelan begitu banyak korban jiwa kita. Wallahualam bishawab.

Penulis: Dr. Muhammad Ridwansyah, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien. 

Share berita ini

dialeksis.com