DIALEKSIS.COM | Opini - Aceh kembali berada di persimpangan penting. Perdebatan mengenai keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) kembali mengemuka menjelang berakhirnya skema Otsus berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Namun, situasinya tidak sesederhana pertanyaan apakah Otsus akan berakhir atau diperpanjang.
Pada September 2026, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai RUU usul inisiatif DPR. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah keberlanjutan kekhususan Aceh (JDIH DPR).
Pemerintah Aceh sendiri mendorong agar Dana Otsus diperpanjang setelah 2027. Bahkan, Wakil Gubernur Aceh mengusulkan agar porsinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum nasional. Namun, angka tersebut masih merupakan usulan Pemerintah Aceh dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. (Pemerintahan Aceh)
Perdebatan ini penting. Tetapi menurut saya, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: jika Otsus diperpanjang, apakah Aceh akan menjadi lebih mandiri, atau justru kembali memperpanjang ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat?
Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi bagian dari diskusi mengenai masa depan Aceh.
Geopolitik bukan hanya tentang perang
Ketika mendengar kata geopolitik, banyak orang langsung membayangkan perang, perebutan wilayah, atau persaingan antarnegara. Padahal, geopolitik juga berkaitan dengan hubungan antara kondisi geografis, sumber daya, ekonomi, kekuasaan, dan kepentingan politik.
Dalam konteks Aceh, letak geografis merupakan modal yang sangat besar.
Aceh berada di ujung barat Indonesia dan berhadapan dengan kawasan Selat Malaka, salah satu jalur perdagangan strategis dunia. Aceh juga memiliki sumber daya pertanian, perkebunan, perikanan, energi, kawasan pesisir, serta berbagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
Namun, memiliki posisi geografis yang strategis tidak otomatis membuat sebuah wilayah menjadi kuat.
Geografi hanya memberikan peluang. Yang menentukan adalah bagaimana peluang tersebut dikelola.
Aceh memiliki sawit, tetapi persoalannya adalah seberapa besar nilai tambah dari sawit tersebut yang dapat dinikmati di Aceh. Aceh memiliki kopi Gayo, tetapi pertanyaannya adalah apakah Aceh hanya menjadi penghasil bahan mentah atau mampu membangun industri pengolahan dan merek yang memiliki daya saing lebih tinggi. Aceh memiliki pelabuhan, tetapi pertanyaannya adalah apakah pelabuhan tersebut mampu menjadi bagian dari ekosistem perdagangan dan industri yang memberikan nilai tambah bagi daerah.
Dengan kata lain, persoalan Aceh bukan kekurangan potensi. Persoalannya adalah mengubah potensi menjadi kekuatan ekonomi.
Ketika kemandirian fiskal menjadi persoalan geopolitik
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah Aceh pada 2025 mencapai sekitar Rp10,70 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD mencapai sekitar Rp2,71 triliun, sedangkan transfer dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp7,93 triliun. Pada pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, realisasinya mencapai Rp270,25 miliar. (DJPK Kemenkeu)
Data tersebut tidak berarti transfer pusat merupakan sesuatu yang buruk. Dalam negara kesatuan, transfer fiskal merupakan bagian penting dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, angka tersebut menunjukkan bahwa sumber pendapatan Aceh masih sangat dipengaruhi oleh transfer dari pemerintah pusat.
Di sinilah isu kemandirian fiskal menjadi penting.
Otsus dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi Aceh. Tetapi Otsus seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda pembangunan sumber pendapatan daerah yang lebih kuat.
Justru jika Otsus diperpanjang, dana tersebut seharusnya dapat menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan menjadi alasan untuk mempertahankan ketergantungan.
BUMA tidak cukup hanya menghasilkan dividen
Salah satu instrumen yang dapat digunakan Aceh untuk memperkuat ekonomi daerah adalah Badan Usaha Milik Aceh atau BUMA.
Data APBD 2025 menunjukkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp270,25 miliar. Pada saat yang sama, PT Pembangunan Aceh (PEMA) menyerahkan dividen tahun buku 2025 sebesar sekitar Rp28,76 miliar kepada Pemerintah Aceh, meningkat dibandingkan Rp26,7 miliar pada 2024. PEMA menyebut sumber laba tersebut berasal antara lain dari pengelolaan Blok B, Kawasan Industri Aceh, perdagangan sulfur, ekspor kopi Gayo, serta perdagangan hasil perikanan. (DJPK Kemenkeu)
Ini menunjukkan bahwa BUMD sebenarnya memiliki ruang untuk menjadi lebih dari sekadar penyumbang dividen.
BUMA dapat menjadi instrumen untuk mengembangkan sektor strategis Aceh.
Namun, ada satu prinsip yang harus dijaga: BUMD harus dikelola sebagai entitas ekonomi yang profesional, bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi.
Kalau BUMD hanya mengejar pembagian dividen jangka pendek, potensinya akan terbatas. Sebaliknya, apabila BUMD mampu mengembangkan investasi, memperluas bisnis, membangun industri pengolahan, memperkuat rantai pasok, dan membuka akses pasar, maka manfaat ekonominya bisa jauh lebih besar daripada sekadar angka dividen yang masuk ke kas daerah.
Pelabuhan harus menjadi kekuatan ekonomi
Hal yang sama berlaku pada infrastruktur.
Pelabuhan bukan hanya tempat kapal datang dan pergi. Dalam perspektif geopolitik ekonomi, pelabuhan adalah simpul yang menghubungkan wilayah produksi dengan pasar.
Aceh memiliki Pelabuhan Krueng Geukueh yang dapat menjadi bagian dari konektivitas ekonomi Aceh dengan wilayah lain dan pasar internasional.
Namun, membangun pelabuhan saja tidak cukup.
Pelabuhan harus terhubung dengan jalan, kawasan industri, gudang, pusat produksi, perkebunan, perikanan, serta sistem logistik yang efisien.
Jika tidak, pelabuhan hanya menjadi infrastruktur fisik tanpa kekuatan ekonomi yang maksimal.
Karena itu, ketika Aceh berbicara tentang posisi strategisnya di kawasan Selat Malaka, pembicaraannya tidak boleh berhenti pada kebanggaan geografis.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apa keuntungan ekonomi yang berhasil diciptakan Aceh dari posisi tersebut?
Jangan hanya menjadi pemasok bahan mentah
Aceh memiliki berbagai komoditas unggulan. Tetapi kekayaan sumber daya tidak otomatis menghasilkan kemakmuran apabila sebagian besar nilai tambah justru tercipta di luar daerah.
Petani menanam dan memanen. Nelayan menangkap ikan. Pelaku usaha menghasilkan komoditas. Tetapi ketika produk tersebut keluar dalam bentuk bahan mentah dan proses pengolahan, pengemasan, branding, distribusi, serta pemasaran dilakukan di luar Aceh, maka sebagian nilai ekonominya ikut keluar.
Karena itu, strategi pembangunan Aceh perlu bergeser dari sekadar meningkatkan produksi menuju meningkatkan nilai tambah.
Aceh tidak hanya perlu bertanya:
“Berapa banyak yang bisa kita produksi?”
Tetapi juga:
“Berapa banyak nilai ekonomi yang bisa kita ciptakan dan pertahankan di Aceh?”
Perubahan cara berpikir tersebut sangat penting.
Aceh tidak harus berhenti menjadi daerah penghasil sawit, kopi, ikan, atau komoditas lainnya. Yang diperlukan adalah membangun ekosistem agar komoditas tersebut tidak berhenti sebagai bahan mentah.
Otsus diperpanjang, lalu apa?
Inilah pertanyaan yang seharusnya muncul dalam perdebatan Otsus hari ini.
Jika Otsus diperpanjang, maka pertanyaannya bukan hanya berapa persen dana yang diterima Aceh, tetapi juga untuk apa dana tersebut digunakan dan bagaimana dampaknya terhadap kemampuan ekonomi Aceh dalam jangka panjang.
Usulan Pemerintah Aceh untuk memperpanjang Otsus hingga setelah 2027 dan menaikkan porsinya menjadi 2,5 persen menunjukkan bahwa kebutuhan fiskal Aceh masih menjadi persoalan penting. Pemerintah Aceh juga mengaitkan kebutuhan tersebut dengan pembangunan dan pemulihan pascabencana. (Pemerintahan Aceh)
Namun, semakin besar dana yang diperoleh, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan dana tersebut tidak hanya habis menjadi belanja tahunan.
Otsus harus mampu meninggalkan sesuatu yang bertahan lebih lama daripada masa berlakunya.
Industri yang kuat. Infrastruktur yang produktif. SDM yang berkualitas. BUMD yang sehat. Sistem pertanian yang memiliki nilai tambah. Pelabuhan yang produktif. Serta sumber pendapatan daerah yang semakin beragam.
Jika itu berhasil dibangun, maka Otsus benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan.
Jika tidak, maka perpanjangan Otsus hanya akan memperpanjang persoalan yang sama.
Kekuatan Aceh tidak hanya berada di APBA
Pada akhirnya, kekuatan Aceh tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar APBA atau seberapa besar dana transfer yang diterima.
Kekuatan sebuah wilayah juga ditentukan oleh kemampuannya mengelola ruang, sumber daya, manusia, infrastruktur, dan jaringan ekonominya.
Aceh memiliki posisi geografis yang strategis. Aceh memiliki sumber daya alam. Aceh memiliki komoditas pertanian dan perkebunan. Aceh memiliki laut dan pelabuhan. Aceh memiliki BUMD. Aceh juga memiliki status kekhususan yang memberikan ruang kewenangan dan fiskal tertentu.
Semua itu adalah modal.
Tetapi modal tidak akan menjadi kekuatan jika tidak dikelola.
Karena itu, perdebatan mengenai perpanjangan Otsus seharusnya tidak berhenti pada angka persentase. Perdebatan yang lebih penting adalah bagaimana Otsus digunakan untuk membangun fondasi ekonomi yang membuat Aceh semakin mampu berdiri dengan kekuatan ekonominya sendiri.
Geopolitik Aceh pada akhirnya bukan hanya tentang posisi Aceh di peta.
Geopolitik Aceh adalah tentang bagaimana posisi tersebut digunakan untuk membangun kekuatan.
Letak geografis memberikan posisi.
Sumber daya memberikan potensi.
Otsus memberikan ruang fiskal.
Infrastruktur memberikan konektivitas.
Tetapi tata kelola menentukan apakah semuanya berubah menjadi kekuatan ekonomi.
Aceh tidak cukup hanya menjadi wilayah yang kaya akan potensi. Aceh harus mampu mengubah potensinya menjadi kekuatan ekonomi yang menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian fiskal, dan meningkatkan daya tawar daerah dalam hubungan pusat dan daerah.
Sebab, jika Otsus akhirnya diperpanjang, pertanyaan terbesar bukan lagi apakah Aceh mendapatkan dana.
Pertanyaannya adalah: setelah dana itu datang, kekuatan apa yang berhasil Aceh bangun?
Share berita ini