DIALEKSIS.COM | Opini - Artikel ini saya mulai ketika melihat seorang anak kecil yang disuruh oleh gurunya untuk mengambarkan bendera merah putih (NKRI) malah si anak kecil membuat bendera Aceh (bulan Bintang). Menarik sekali sebagai penulis yang mengkaji hukum tata negara langsung terbersit dalam hati apa sebenarnya yang terjadi dibenak adik itu, apakah ia anak seorang mantan kombatan GAM? Apakah ayahnya menceritakan makna dari simbol bendera itu, apakah jiwa anak itu bagaikan Keumalahayati? Tentu jawaban-jawaban itu hanya adik itu yang tahu, dan entitas bendera masih terpatri dalam jiwa si anak tersebut.
Dulu bangsa Indonesia saat dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda masih menjadi bagian dari koloni Pemerintah Kerajaan Belanda dinamakan sebagai Dutch East Indies menjajah Nusantara yang saat ini Indonesia hinga 350 tahun lamanya. Dibandingkan dengan umur Pemerintah Indonesia sekarang tidak sampai menyentuh setengah dari umur dari Pemerintah Hindia Belanda?
Kolonialisme Belanda kala itu fokus utama adalah penguasaan wilayah fisik secara langsung, menduduki fisik, pemukiman dan administrasi lokal, serta mengeksploitasi ekonomi, monopoli harga, dan perluasan wilayah terhadap kantong-kantong kekuasaan yang belum pernah terjamah salah satunya Aceh tetap berdiri atas Kesultanan Aceh.
Pemerintahan Kolonial dan Warisan Sentralisme
Pola pemerintahan kolonial itu, sekalipun telah dinyatakan berakhir sejak Proklamasi 1945, sesungguhnya meninggalkan jejak yang lebih panjang dari sekadar catatan Sejarah, ia mewariskan cara berpikir tentang negara sebagai entitas tunggal yang harus dijaga keseragamannya, termasuk dalam ranah simbol. Hindia Belanda mengelola Nusantara melalui bestuur terpusat di Batavia, dengan wilayah-wilayah swapraja seperti Kesultanan Aceh diperlakukan sebagai kantong yang harus ditundukkan (namun Aceh tidak pernah tunduk sedetikpun), bukan mitra yang diajak berunding.
Ironisnya, pola relasi pusat-daerah yang lahir kemudian di Republik Indonesia, terutama pada masa Orde Baru, banyak mewarisi logika serupa yakni keseragaman administratif dijadikan instrumen menjaga kesatuan, dan setiap ekspresi kedaerahan yang menonjol termasuk simbol dan bendera cenderung dibaca sebagai potensi ancaman disintegratif, bukan sebagai kekayaan konstitusional bangsa yang majemuk.
Pertanyaan yang layak diajukan kemudian adalah apakah kegelisahan sebagian pihak melihat seorang anak menggambar Bulan Bintang benar-benar berangkat dari kekhawatiran atas keutuhan NKRI, ataukah ia adalah gema dari cara pandang kolonial yang telah kita warisi tanpa disadari bahwa keberagaman simbol khusus bendera Aceh yang diakui dalam MoU Helsinki adalah ancaman, bukan realitas konstitusional yang sah? Lalu siapa yang berani yang menjawab pertanyaan ini? Bukankah MoU Helsinki dijamin oleh negara melalui Inpres No. 15 Tahun 2005 yang mestinya harus dijamin keberadaan naskah tersebut.
Desentralisasi Asimetris Pasca-MoU Helsinki
Titik balik hubungan Aceh dengan Jakarta terjadi pada 15 Agustus 2005, ketika Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding di Helsinki. MoU Helsinki bukan sekadar dokumen penghentian konflik bersenjata, melainkan konstruksi politik-hukum baru yang meletakkan dasar bagi desentralisasi asimetris sebuah model otonomi yang secara sengaja dibuat berbeda dari daerah-daerah lain di Indonesia.
Butir-butir MoU kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang antara lain memberikan Aceh kewenangan mengatur simbol daerah, termasuk bendera dan lambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 dan 247 UUPA.
Di sinilah letak persoalan yang sering luput dari diskursus public yakni kewenangan Aceh untuk memiliki bendera dan lambang daerah bukan hadiah, apalagi konsesi yang diberikan secara sukarela tanpa dasar hukum ia adalah hasil kesepakatan politik yang kemudian dilegitimasi melalui proses legislasi nasional. Ketika Aceh menerbitkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, yang menetapkan Bulan Bintang sebagai salah satu simbol daerah, polemik yang muncul bukanlah soal keabsahan kewenangan itu sendiri, melainkan soal kekhawatiran asosiasi historis simbol tersebut dengan bendera GAM.
Perdebatan ini penting dibedakan satu soal adalah kewenangan konstitusional dan legislatif untuk memiliki simbol daerah, soal lain adalah muatan politik-historis yang melekat pada bentuk simbol tertentu. Mencampuradukkan keduanya berisiko mereduksi persoalan hukum tata negara menjadi sekadar kecurigaan politik semata.
Pasal 18B UUD 1945: Basis Konstitusional yang Sering Dilupakan
Argumen bahwa otonomi khusus Aceh, termasuk hak atas simbol wilayah atau daerah, adalah bentuk "pelunakan" kedaulatan NKRI sesungguhnya berbenturan langsung dengan teks konstitusi itu sendiri. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ayat (2) pasal yang sama menambahkan pengakuan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dua ayat ini menunjukkan bahwa arsitek perubahan UUD 1945 pada era reformasi telah secara sadar meninggalkan model negara kesatuan yang kaku dan seragam, menggantinya dengan konsep negara kesatuan yang mengakomodasi kekhususan dan keistimewaan daerah tertentu. Status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus bersanding dengan Papua, Yogyakarta, dan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus khusus/istimewa lainnya bukanlah anomali konstitusional, melainkan justru perwujudan konkret dari Pasal 18B itu sendiri.
Dengan demikian, mempertentangkan bendera Aceh dengan bendera NKRI sebagai dua entitas yang saling meniadakan adalah kekeliruan konseptual, artinya keduanya beroperasi pada tingkat hierarki norma yang berbeda dan justru dijembatani oleh konstitusi yang sama. Mestinya Gubernur Aceh Mualem menginstruksi seluruh pemerintah kabupatan/kota agar segera membangun dua tiang bendera, DPRK juga demikian, sekolah-sekolah mewajibkan dua tiang bendera agar bendera NKRI dan bendera Aceh berpadu sesuai dengan paham konstitualisme.
Wacana Referendum Legislatif Partai Aceh: Antara Sejarah dan Mungkinkah?
Persoalan menjadi lebih rumit ketika wacana simbol daerah ini bersinggungan dengan diskursus politik kontemporer, khususnya gagasan yang berulang kali dilontarkan sebagian elite Partai Aceh mengenai perlunya mekanisme referendum legislatif dalam konteks evaluasi implementasi UUPA. Penting untuk digarisbawahi bahwa referendum yang dimaksud dalam wacana pasca-MoU ini secara kategoris berbeda dari referendum penentuan status politik (self-determination referendum) yang pernah menjadi tuntutan GAM pada dekade 1990-an dan awal 2000-an. Indonesia sendiri pernah memiliki payung hukum referendum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999, yang kemudian dicabut oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 sebuah langkah yang sejak awal menutup ruang bagi referendum bercorak pemisahan diri dari NKRI.
Wacana referendum yang kini muncul dari kalangan Partai Aceh sebagai partai lokal hasil transformasi MoU Helsinki, sejauh yang berkembang di ruang publik, lebih ditujukan sebagai instrumen evaluasi demokratis atas konsistensi implementasi UUPA terutama menyangkut regulasi turunan yang belum kunjung disahkan pemerintah pusat, seperti Peraturan Pemerintah tentang kewenangan migas dan pengelolaan sumber daya alam (lanjutan revisi PP No. 23 Tahun 2015).
Dalam kerangka ini, referendum diposisikan bukan sebagai instrumen pemisahan diri, melainkan sebagai mekanisme akuntabilitas legislatif untuk menagih janji desentralisasi asimetris yang telah disepakati bersama. Namun demikian, tanpa kejelasan basis hukum yang eksplisit sebab UUPA sendiri tidak mengatur mekanisme referendum semacam ini wacana tersebut rentan disalahtafsirkan, baik oleh pihak yang mencurigainya sebagai kedok separatisme laten, maupun oleh sebagian pendukungnya sendiri yang mengaburkan batas antara evaluasi kebijakan dengan penentuan nasib politik.
Namun sisi lain dalam revisi UUPA beberapa Kementerian/Lembaga Negara nampaknya tidak setuju norma revisi terkait norma, standar, prosedur dan kriteria (peraturan teknis) harus tetap berada pada kementerian-kementerian terkait ini hanya menjadi kesulitan bagi Aceh, bagaimana ceritanya konseptual desentralisasi asimetris tetap terhubung ke pusat, harus selesai di Aceh pada Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintahan Aceh dan diketahui oleh Wali Nanggroe selaku yang memiliki kekuasaan federatif di Aceh.
Anak Kecil dan Konstitusi yang Belum Selesai Dipahami
Kembali kepada anak kecil yang menggambar Bulan Bintang, barangkali kegelisahan yang tepat bukan terletak pada gambar itu sendiri, melainkan pada betapa jauhnya jarak antara teks konstitusi yang telah menyediakan ruang bagi kekhususan dan keistimewaan daerah sejak Pasal 18B disahkan dengan pemahaman publik yang masih terjebak dalam logika kolonial tentang keseragaman sebagai syarat mutlak persatuan.
Bendera Bulan Bintang dan bendera Merah Putih tidak sedang berhadap-hadapan dalam arti oposisi biner; keduanya hidup dalam satu tarikan napas konstitusional yang sama, di mana yang satu adalah simbol kedaulatan negara kesatuan, dan yang lain adalah simbol pengakuan negara atas keistimewaan dan kekhususan wilayah Aceh yang menjadi abang kandungnya Indonesia.
Barangkali yang perlu diwariskan kepada generasi seperti anak kecil itu bukan kecurigaan, melainkan literasi konstitusi: bahwa mencintai Aceh dan mencintai Indonesia bukan dua pilihan yang saling meniadakan, melainkan dua lapis identitas yang justru dijamin hidup berdampingan oleh konstitusi yang sama-sama kita junjung. Wallahualam bishawab.
Penulis: Muhammad Ridwansyah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien
Share berita ini