Terbukti Melakukan Ikhtilath, Ajudan Ketua DPRA dan Pasangannya Divonis 25 Kali Cambuk

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta'zir berupa 25 kali cambuk kepada YS alias Pale, yang diketahui merupakan ajudan Ketua DPRA, dan ND alias Nad setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (27/7/2026). Berdasarkan amar putusan disitat media dialeksis.com yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain menjatuhkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 25 kali, majelis hakim juga memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani YS dan ND sebagai bagian dari pelaksanaan uqubat. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan hingga hukuman cambuk dieksekusi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti dari perkara YS berupa satu celana dalam berwarna hitam merek Romp. Sementara dalam perkara ND, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu bra berwarna hitam dan satu celana pendek berwarna hitam.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 25 kali. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari uqubat serta seluruh barang bukti dimusnahkan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah YS dan ND diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.

Dalam persidangan perdana yang berlangsung pada 13 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026. Saat itu, YS menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. ND disebut hendak menuju kampung halamannya di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, untuk menghadiri sidang perceraian dengan suaminya.

Dalam perjalanan menuju Aceh Timur, keduanya memutuskan singgah di Banda Aceh dan menginap di Hotel Ayani. Menurut dakwaan jaksa, YS memesan kamar nomor 708 menggunakan identitas milik ND.

Jaksa menyebut, saat berada di dalam kamar hotel, YS dan ND yang bukan pasangan suami istri diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur jarimah ikhtilath.

Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang sedang melakukan patroli mendatangi kamar tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan YS dan ND berada berdua di dalam kamar. Keduanya mengakui tidak memiliki hubungan sebagai suami istri.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi. Berdasarkan temuan tersebut, YS dan ND diamankan untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis uqubat ta'zir berupa 25 kali cambuk kepada masing-masing terdakwa.

Share berita ini

dialeksis.com