Putusan MK soal Status Bencana, Bagaimana Nasib Aceh dan NTT?

DIALEKSIS.COM | Aceh - Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menilai Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 merupakan koreksi konstitusional terhadap luasnya ruang penilaian pemerintah dalam menentukan status bencana nasional.

Menurut Zainal, ketidakjelasan ukuran selama ini dapat menyebabkan keputusan penetapan status terlalu bergantung pada pertimbangan pemerintah. Padahal, keterlambatan atau ketidakpastian keputusan berpengaruh langsung terhadap korban, distribusi bantuan, pengerahan sumber daya, serta pemulihan daerah terdampak.

“Putusan ini harus dibaca sebagai koreksi konstitusional atas luasnya diskresi pemerintah. Negara tidak boleh menunggu seluruh indikator memburuk sebelum meningkatkan skala penanganan, terutama ketika korban jiwa sudah berjatuhan dan kemampuan daerah mulai terlampaui,” kata Zainal saat dimintai tanggapan Dialeksis, Minggu (30/8/2026).

Ia menjelaskan, MK telah menggeser pendekatan yang sebelumnya menempatkan lima indikator secara kumulatif menjadi sedikitnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai unsur wajib. Perubahan itu membuat penetapan status bencana nasional lebih mungkin dilakukan secara cepat, tetapi tetap harus ditopang data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Putusan MK tidak berarti setiap bencana yang memiliki korban jiwa otomatis menjadi bencana nasional. Pemerintah tetap harus membuktikan terpenuhinya sedikitnya dua indikator lain. Namun, proses penilaiannya harus transparan. Publik berhak mengetahui indikator yang terpenuhi, data yang digunakan, dan alasan pemerintah menetapkan atau tidak menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional,” ujarnya.

Zainal mengatakan putusan MK memiliki relevansi kuat bagi Aceh karena pengujian undang-undang tersebut berangkat dari pengalaman korban banjir dan longsor di Aceh serta dua provinsi lain di Sumatra. Putusan MK bersifat Prospektif, sehingga putusan MK tidak otomatis mengubah status bencana yang telah ditetapkan sebelumnya, akan tetapi pemerintah tetap perlu mengevaluasi tata kelola, kecepatan respons, dan kelanjutan pemulihan Aceh.

“Jangan sampai perubahan fase dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi membuat persoalan korban dianggap selesai. Ketika masih ada warga di tempat penampungan dan realisasi hunian tetap tertinggal jauh dari kebutuhan, negara tetap memikul tanggung jawab konstitusional untuk menuntaskan pemulihan,” katanya.

Menurut Zainal, bencana gempa di NTT dapat menjadi ujian langsung terhadap konsistensi pemerintah menjalankan putusan tersebut. Jumlah korban telah menjadi indikator utama, sedangkan kerusakan infrastruktur, pengungsian, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi harus dinilai melalui kaji cepat yang terbuka.

“Pemerintah perlu segera mengumumkan hasil penilaiannya. Apakah sedikitnya tiga indikator telah terpenuhi, bagaimana kemampuan pemerintah daerah, dan apa alasan hukum apabila status nasional tidak ditetapkan. Transparansi semacam ini penting agar keputusan negara tidak kembali dipersepsikan subjektif,” ujarnya.

Zainal juga mendorong pemerintah segera menyelaraskan peraturan pelaksana dan pedoman teknis BNPB dengan pemaknaan baru MK. Penyelarasan harus mencakup metode penghitungan korban, kerugian ekonomi, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah, kemampuan fiskal daerah, serta batas waktu pengambilan keputusan.

“Kelemahan putusan ini adalah belum adanya ambang angka yang tegas pada setiap indikator. Karena itu, aturan pelaksana tidak boleh kembali melahirkan ruang tafsir yang terlalu luas. Parameternya harus terukur, diumumkan kepada publik, dan dapat diuji apabila keputusan pemerintah dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” kata Zainal.

Share berita ini

dialeksis.com