Polemik Ijazah Gibran, Aryos Nivada Dorong Pembenahan Verifikasi Calon

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala sekaligus pendiri Jaringan Survei Inisiatif, Dr. Aryos Nivada, menilai polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka perlu menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola kepemiluan di Indonesia.

Menurut Aryos, pembenahan harus menjangkau standar perlakuan keterbukaan bagi lembaga yang mempunyai mandat dalam UU Pemilu mengenai kewenangan pengawasan, pemeriksaan dokumen, akses pengawasan, keterbukaan alasan kelulusan calon, serta kesempatan masyarakat mengajukan keberatan ketika proses pencalonan masih dapat dikoreksi.

“Kepercayaan publik dibangun melalui proses yang dapat diperiksa. Masyarakat perlu mengetahui dokumen apa yang menjadi dasar, bagaimana pemeriksaannya, dan mengapa seorang calon dinyatakan memenuhi persyaratan,” ujar Aryos kepada awak media, Senin 5 Oktober 2026. 

Persoalan keterbatasan akses pengawasan sebelumnya disampaikan Bawaslu melalui publikasi resminya. Lembaga tersebut menyatakan mengalami hambatan mengakses dokumen pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), termasuk pembatasan pendokumentasian berkas persyaratan calon pilpres pada Pemilu 2024.

Dalam perkembangannya, KPU membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 mengenai pengecualian informasi dokumen persyaratan capres-cawapres pada 16 September 2025. Pada 11 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat juga menyatakan sejumlah dokumen penyetaraan pendidikan Gibran sebagai informasi terbuka, dengan perintah penyerahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Aryos menilai perkembangan tersebut perlu diikuti perbaikan prosedur yang memastikan informasi tersedia tepat waktu dan pengawas dapat menjalankan tugas secara efektif dalam menjalankan prinsip penyelenggaraan pemilu. 

“Bawaslu yang memiliki mandat pengawasan harus mempunyai akses yang benar-benar berfungsi untuk membaca, membandingkan, dan mendokumentasikan bukti secara aman. Hak pengawasan perlu dijunjung dalam aturan yang jelas sehingga pelaksanaannya tidak bergantung pada izin setiap kali pemeriksaan dilakukan,” katanya.

Ia mengusulkan pengujian bersama atas akses Silon sebelum tahapan pencalonan dimulai. Apabila ditemukan hambatan, harus tersedia batas waktu pemulihan dan penanggung jawab yang jelas agar kesempatan pengawasan tidak hilang.

Di luar persoalan akses, Aryos mendorong konfirmasi langsung kepada lembaga penerbit untuk dokumen yang menentukan kelayakan calon. Prosedur tersebut perlu diterapkan secara setara dan hasilnya disimpan sebagai bagian dari arsip verifikasi.

Menurutnya, dokumen yang pernah diterima dalam pemilihan sebelumnya tetap perlu diperiksa kesesuaiannya dengan persyaratan pencalonan yang sedang berlangsung.

“Tidak adanya pengaduan tidak dapat dijadikan ukuran bahwa pemeriksaan sudah memadai. Penyelenggara perlu mempunyai bukti tentang langkah verifikasi yang telah dilakukan dan hasil konfirmasi yang diperoleh,” ujarnya.

Aryos juga menekankan perlunya membedakan keaslian dokumen, kesetaraan jenjang pendidikan, dan pemenuhan syarat hukum pencalonan. Ketiga unsur tersebut memerlukan penjelasan tersendiri agar keputusan penyelenggara dapat dipahami dan diuji.

Untuk pendidikan luar negeri, ia mengusulkan pedoman bersama antara KPU dan kementerian yang membidangi pendidikan. Pedoman itu perlu menjelaskan jenis bukti yang diterima, pihak yang berwenang menetapkan kesetaraan, serta dasar penilaian terhadap jalur pendidikan yang berbeda.

“Pemeriksaan harus adil terhadap semua jalur pendidikan yang sah. Setiap keputusan penyetaraan harus mempunyai dasar yang jelas, dan KPU perlu menjelaskan hubungannya dengan persyaratan pencalonan,” kata Aryos.

Pembelajaran berikutnya, menurut dia, menyangkut keterbukaan pembentukan aturan. Rancangan, perubahan pasal, alasan hukum, serta tanggapan terhadap masukan masyarakat perlu dapat ditelusuri sejak awal.

Aryos menilai perubahan substantif setelah konsultasi publik perlu disertai penjelasan terbuka dan kesempatan tanggapan yang memadai. Aturan juga harus disiapkan cukup awal agar calon, partai, dan pengawas memahami standar yang sama.

Ia selanjutnya mengusulkan publikasi ringkasan hasil verifikasi setiap calon. Ringkasan tersebut dapat memuat jenis dokumen, lembaga penerbit, waktu konfirmasi, dasar penilaian, dan alasan pemenuhan persyaratan, dengan menyamarkan data pribadi yang tidak diperlukan untuk pengujian publik.

“Keterbukaan harus hadir ketika masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan. Informasi yang baru tersedia setelah tenggat keberatan berakhir akan kehilangan sebagian besar manfaatnya untuk memperbaiki proses,” tuturnya.

Karena itu, Aryos mendorong penyelarasan jadwal layanan informasi, tanggapan masyarakat, klarifikasi calon, dan penyelesaian keberatan. Penyesuaian yang memerlukan perubahan undang-undang harus dibahas oleh pembentuk undang-undang agar pelaksanaannya mempunyai landasan yang kuat.

Pada sisi administrasi, ia menekankan pentingnya menyimpan riwayat seluruh dokumen. Berkas awal, perbaikan, surat klarifikasi, jawaban penerbit, serta keputusan pemeriksa harus mempunyai catatan waktu dan penanggung jawab.

Arsip tersebut, menurutnya, akan membantu menjawab dokumen apa yang tersedia pada batas waktu pencalonan dan bukti apa yang menjadi dasar keputusan. Pemeriksa maupun ahli yang dilibatkan juga perlu mengungkap potensi konflik kepentingan.

Aryos turut meminta partai pengusung memperkuat pemeriksaan awal terhadap dokumen calon. Tanggung jawab menjaga kualitas pencalonan harus dimulai sebelum berkas diajukan kepada penyelenggara.

Ia mengingatkan agar kekurangan administratif, persoalan penilaian kesetaraan, dan pemalsuan yang telah terbukti ditangani sesuai sifat serta tingkat kesalahannya. Setiap pemeriksaan harus memberi ruang klarifikasi dan pembelaan.

“Polemik ini perlu menghasilkan pembenahan yang dapat diukur sebagai pembelajaran penting di republik dalam menyongsong penyelenggaran pemilu 2029 ke depan: dokumen terkonfirmasi, pengawasan berjalan, keputusan disertai alasan, dan keberatan diselesaikan tepat waktu. Itulah langkah konkret untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemilu,” pungkas Aryos.



Share berita ini

dialeksis.com