DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp18,9 triliun untuk 546 daerah guna memastikan gaji PPPK dan tenaga kerja paruh waktu tetap dibayarkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan hanya karena pemerintah daerah mengalami kendala anggaran belanja pegawai. Kebijakan itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur," kata Tito seusai menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Untuk memastikan pembayaran gaji tetap berjalan, pemerintah pusat bersama lintas lembaga menyiapkan tiga opsi bagi pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran. Sejumlah belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan agenda rapat, dapat dipangkas.
Kedua, pemerintah pusat akan mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih memiliki alokasi dana tersebut.
Sedangkan opsi ketiga diberikan kepada daerah yang tidak mampu melakukan efisiensi dan sudah tidak memiliki alokasi DBH. Pemerintah akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito mengungkapkan, dari total Rp18,9 triliun yang disiapkan pemerintah, sekitar Rp10 triliun berasal dari pencairan sisa DBH. Sementara Rp8,9 triliun lainnya berasal dari tambahan DAU.
Kebijakan tersebut telah resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, Tito berharap persoalan belanja pegawai di daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK dan tenaga kerja paruh waktu, dapat segera diselesaikan.
"Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing," ujar Tito. [*]
Share berita ini