Menko Polkam: Hormati Simbol Negara, Jaga Perdamaian Aceh dan Kondusivitas Papua

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan di tengah dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua.

Djamari menegaskan pemerintah menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak disertai tindakan kekerasan maupun perusakan.

Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Djamari dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Pemerintah Hormati Kekhususan Aceh

Terkait situasi di Aceh, Djamari menegaskan pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, perdamaian yang telah terpelihara di Aceh selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus dijaga bersama.

Upaya mempertahankan perdamaian tersebut, kata dia, harus dilakukan melalui dialog, persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum.

Djamari juga menyoroti pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila.

Ia meminta aparat penegak hukum mendalami informasi tersebut secara objektif.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Soroti Kericuhan di Papua

Sementara itu, terkait perkembangan di Papua, Menko Polkam kembali menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Hak tersebut dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

Pemerintah juga menyayangkan terjadinya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan sejumlah aparat terluka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Djamari.

Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

Karo Humas dan Datin Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyampaikan bahwa Menko Polkam terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua.

Pemerintah juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.

Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi.

Pemerintah meminta masyarakat mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang. [*]

Share berita ini

dialeksis.com