DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) akan menertibkan pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dan berbagai penyimpangan yang terjadi di sejumlah pesantren.
Menurut Nasaruddin, masih banyak lembaga yang menggunakan nama pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kemenag. Karena itu, pemerintah akan memperketat definisi dan syarat sebuah lembaga agar dapat disebut sebagai pondok pesantren.
"Perlu ada penertiban yang sangat tajam. Kita buat dulu definisi pondok pesantren, apa syaratnya, termasuk syarat seseorang bisa disebut kiai," kata Nasaruddin yang dilansir pada Kamis (9/7/2026).
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenag mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen tersebut akan menyusun konsep ekosistem pesantren yang ideal sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual dan penyimpangan lainnya.
Selain itu, aturan di lingkungan pesantren tidak hanya berlaku bagi santri, tetapi juga bagi pengasuh dan tenaga pendidik.
Nasaruddin menegaskan, jika ditemukan pelanggaran hukum, Kemenag akan mencabut izin operasional dan menutup pesantren yang bersangkutan. Sementara para santri akan dipindahkan ke pesantren lain yang dinilai lebih aman agar hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
"Pesantrennya kita tutup, santrinya kita selamatkan dan pindahkan ke pondok yang lain," tegasnya. [*]
Share berita ini