Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online, 3,6 Juta Situs dan IP

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani 4,1 juta konten perjudian online di ruang digital. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 juta merupakan situs dan alamat IP yang telah ditindak melalui pemutusan akses.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Sebab, pelaku terus membuat saluran baru setelah akses mereka diputus.

"Ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu," kata Meutya saat Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow "Cerdas Berteknologi" di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Menurut Meutya, pelaku judi online kerap kembali membuat situs, akun, hingga memanfaatkan kolom komentar di platform digital untuk menyebarkan promosi perjudian.

"Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini," ujarnya.

Meutya menyebut fenomena tersebut menunjukkan judi online memiliki karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar negeri, sementara sasarannya adalah masyarakat Indonesia.

"Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia," katanya.

Karena itu, menurut Meutya, pemutusan akses harus diikuti penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan perjudian. Jika hanya situs yang diblokir tanpa mengejar pelakunya, saluran baru akan terus bermunculan.

"Kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi," tegasnya.

Kemkomdigi juga mendorong platform digital memperkuat sistem deteksi dan pencegahan konten perjudian. Pemerintah menilai upaya tersebut membutuhkan keterlibatan industri dan masyarakat.

Meutya mengajak masyarakat, termasuk mahasiswa, pelaku UMKM, komunitas, dan mitra pengemudi, aktif melaporkan konten judi online melalui kanal resmi pemerintah.

"Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga," ujarnya.

Dia menegaskan dampak judi online dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang usia maupun status sosial. Karena itu, edukasi dan literasi digital juga akan terus diperkuat.

"Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial," kata Meutya.

Pemberantasan judi online, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya Kemkomdigi menjaga ruang digital agar tetap memberikan manfaat sekaligus melindungi masyarakat.

"Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor," pungkasnya. [*]

Share berita ini

dialeksis.com