Kemenag Perpanjang Pendaftaran Inpassing Pengawas JPH hingga 20 September 2026

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penyesuaian atau inpassing.

Pendaftaran yang semula ditutup pada 15 September 2026 kini diperpanjang hingga 20 September 2026. Perpanjangan tersebut disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.85/Dt.III.V/HM.01/08/2026 tertanggal 14 September 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar mengatakan, tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan PNS Kemenag yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar dan melengkapi dokumen.

Pengangkatan melalui inpassing ditujukan bagi PNS Kemenag yang pada prinsipnya tidak sedang menduduki jabatan fungsional. Eks Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri juga dapat mengikuti proses ini dengan syarat bersedia ditempatkan di wilayah Kanwil Kemenag provinsi setempat.

Calon peserta juga wajib memiliki pengalaman menjalankan tugas di bidang pengawasan JPH sedikitnya dua tahun secara kumulatif. Pengalaman tersebut harus didukung portofolio pengawasan JPH serta evaluasi kinerja tahunan dengan nilai minimal baik selama dua tahun terakhir.

Pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui laman bimasislam.kemenag.go.id/djph/. Dokumen yang disiapkan antara lain keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir, ijazah, sejumlah surat keterangan kepegawaian, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.

Setelah pendaftaran, seleksi administrasi dan pengunggahan usulan pada SIASN BKN dijadwalkan 16-30 September 2026. BPJPH kemudian melakukan verifikasi dan validasi pada 1-15 Oktober 2026, dilanjutkan penerbitan rekomendasi hasil inpassing pada 16-30 Oktober 2026. Usul SK pengangkatan ditargetkan selesai sebelum akhir 2026. [*]

Share berita ini

dialeksis.com