Kemenag Luruskan Soal Istiqlal dan Bursa Saham: Bukan IPO, Tapi Wakaf Saham

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan, Masjid Istiqlal yang berstatus Masjid Negara dan lembaga nirlaba tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Menurutnya, pernyataan tersebut merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Thobib memastikan program tersebut tidak menggunakan kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk bertransaksi di pasar saham. Mekanismenya berupa ajakan kepada investor atau dermawan yang memiliki saham produktif dan masuk kategori syariah di BEI untuk mewakafkan sebagian sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham," kata Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Hasil dividen atau manfaat dari saham yang diwakafkan kemudian disalurkan untuk program sosial keumatan.

Kemenag juga menegaskan wakaf saham memiliki dasar syariah dan regulasi di Indonesia. Instrumen yang digunakan wajib masuk Daftar Efek Syariah (DES) sehingga terhindar dari unsur riba, maysir, dan gharar.

Dalam pengelolaannya, program tersebut melibatkan Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf dilakukan melalui sistem BWI dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Thobib menyebut kritik dan masukan publik terkait program tersebut sebagai hal konstruktif. Menurutnya, perdebatan yang muncul dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai pemanfaatan instrumen keuangan modern yang aman dan sesuai syariat.

Ia menambahkan, gagasan utama Menag Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam wakaf produktif, termasuk melalui nominal yang terjangkau.

"Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik," pungkasnya. [*]

Share berita ini

dialeksis.com