Kemenag Ingatkan Bahaya Nikah Siri, Ini Risiko Hukum bagi Istri dan Anak

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengingatkan masyarakat mengenai risiko perkawinan yang tidak tercatat atau nikah siri. Praktik tersebut dinilai dapat menimbulkan kerentanan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Ia menegaskan, persoalan nikah siri tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan keluarga.

“Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan,” ujar Abu yang dilansir pada Senin (12/10/2026).

Menurut dia, perkawinan yang tidak tercatat dapat menyulitkan keluarga ketika menghadapi perceraian, memperjuangkan hak istri, maupun mengurus dokumen administrasi anak. Karena itu, pencatatan perkawinan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Kementerian Agama memperkuat edukasi masyarakat melalui sejumlah program, seperti Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Program tersebut bertujuan membekali generasi muda dengan pemahaman mengenai kesiapan menikah, pencatatan perkawinan, serta tanggung jawab dalam membangun keluarga.

Abu menambahkan, kesiapan menikah tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan ekonomi. Calon pasangan juga perlu memiliki kesiapan mental, pengetahuan, dan kemampuan membangun hubungan keluarga yang sehat.

Penghulu Diminta Aktif Beri Edukasi

Abu menilai penghulu dan penyuluh agama memiliki peran penting dalam mencegah praktik nikah siri. Selain memberikan layanan pencatatan perkawinan, mereka diharapkan aktif mengedukasi masyarakat mengenai konsekuensi hukum perkawinan yang tidak tercatat.

“Para penghulu harus mengambil inisiatif memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan, penghulu tidak boleh menjadi penggagas atau memfasilitasi praktik nikah siri. Sebaliknya, mereka perlu membantu masyarakat memahami prosedur resmi dan pilihan hukum yang tersedia.

Abu mencontohkan, persoalan perkawinan di bawah umur dapat diselesaikan melalui mekanisme dispensasi nikah di Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.

“Jangan nikah siri, karena korbannya pasti ibu-ibu dan anak-anak,” tegasnya.

Melalui edukasi perkawinan dan penguatan pencatatan nikah, Kementerian Agama berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepastian hukum serta kesiapan dalam membangun keluarga. [*]

Share berita ini

dialeksis.com