DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih tiga penghargaan tingkat nasional dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Tiga penghargaan tersebut diraih dari bidang Intelijen, Pembinaan, serta Pemulihan Aset. Capaian ini menjadi salah satu torehan prestasi Kejati Aceh dalam evaluasi kinerja kejaksaan secara nasional.
Penghargaan pertama diraih Bidang Intelijen berupa Peringkat I Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., kepada Asisten Intelijen Kejati Aceh, Satria Irawan, S.H., M.H.
Kejati Aceh juga meraih penghargaan di bidang Pembinaan untuk kategori Wilayah dengan Kualitas Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2026.
Penghargaan itu diterima Asisten Pembinaan Kejati Aceh, Heru Anggoro, S.H., M.H., dari Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin), Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.
Sementara penghargaan ketiga diberikan atas capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Realisasi Anggaran.
Dalam kategori tersebut, Kejati Aceh mencatat PNBP sebesar Rp16,82 miliar dengan tingkat penyelesaian mencapai 90,14 persen. Sementara realisasi anggaran tercatat sebesar 76,12 persen.
Penghargaan tersebut diterima Asisten Pemulihan Aset Kejati Aceh, Nul Albar, S.H., M.H.
Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., mengapresiasi seluruh jajaran yang dinilai telah bekerja keras, solid dan disiplin sehingga mampu membawa Kejati Aceh meraih tiga penghargaan nasional sekaligus.
“Capaian ini patut kita syukuri bersama. Tiga penghargaan nasional ini membuktikan bahwa kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran telah memberikan hasil yang nyata dan terukur,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Menurutnya, penghargaan tersebut bukan menjadi akhir dari pencapaian, melainkan motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat akuntabilitas.
Ia menegaskan optimalisasi penyerapan anggaran serta penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara terintegrasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program Kejati Aceh berjalan efektif dan berorientasi pada hasil.
“Ke depan, kita tidak hanya ingin mempertahankan capaian ini, tetapi juga meningkatkannya pada Semester II Tahun 2026. Penghargaan ini menjadi pemacu untuk terus berbenah demi memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
Kejati Aceh menyatakan akan terus memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. [*]
Share berita ini