Insentif SPPG MBG Diubah Mulai 5 Oktober, Ini Besaran Terbarunya

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan meluasnya cakupan program.

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Mulai 5 Oktober, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, besaran insentif ditetapkan Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya,” kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Anggaran itu terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

BGN juga menegaskan insentif hanya diberikan ketika SPPG beroperasi dan melayani penerima manfaat.

Jika dapur SPPG terkena suspend sehingga tidak dapat beroperasi, insentif tidak diberikan. Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak melayani MBG karena libur nasional, bencana alam, kebakaran hutan, atau kondisi lain yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

Sudaryono mencontohkan kondisi bencana di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak menyalurkan MBG sehingga tidak memperoleh insentif.

BGN berharap perubahan mekanisme ini dapat dipahami dan diterapkan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, termasuk mitra, yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, dan tim dapur. [*]

Share berita ini

dialeksis.com