Dari Aktivis Pemilu Menjadi Doktor, Ini Temuan Nurlia Dian Paramita tentang Pilpres 2024

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketekunan lebih dari dua dekade mengawal demokrasi dan pendidikan pemilih mengantarkan Nurlia Dian Paramita mencapai salah satu puncak perjalanan akademiknya. Peneliti senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu berhasil meraih gelar doktor Ilmu Politik dengan predikat sangat memuaskan dari Universitas Nasional (UNAS).

Nurlia mempertahankan disertasi berjudul “Pembesaran Kekuasaan Eksekutif dalam Pemilihan Presiden Tahun 2024” dalam Sidang Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional, di Menara UNAS Lantai 3, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Disertasi tersebut disusun di bawah bimbingan Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A. sebagai promotor dan Prof. Dr. Drs. Adv. Ganjar Razuni, S.H., M.Si. sebagai ko-promotor. Sementara Djayadi Hanan, Ph.D. bertindak sebagai penguji ahli.

Capaian akademik itu menjadi penanda penting dalam perjalanan panjang Nurlia sebagai aktivis demokrasi, peneliti, sekaligus perempuan yang konsisten bekerja di ruang-ruang pendidikan politik dan pemantauan pemilu.

Dalam disertasinya, Nurlia mengangkat salah satu persoalan paling aktual dalam politik Indonesia, yakni menguatnya kekuasaan eksekutif dan dampaknya terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024.

Penelitian tersebut berangkat dari pandangan bahwa sistem presidensial dirancang untuk melahirkan pemerintahan yang efektif dan kokoh dalam menjalankan mandat rakyat. Namun, dalam praktik sistem multipartai, besarnya kendali presiden dapat menimbulkan ketimpangan apabila tidak diimbangi fungsi pengawasan yang kuat dari parlemen, lembaga peradilan, masyarakat sipil, dan media.

Melalui pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dan metode studi kasus mendalam, Nurlia menelaah proses konsolidasi kekuasaan politik sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2014 - 2024. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pakar hukum tata negara, pengamat politik, penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi, dan pengawas pemilu.

Penelitian itu juga menggunakan sejumlah dokumen resmi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Komisi Pemilihan Umum, data anggaran bantuan sosial, serta laporan pengawasan pemilu. Seluruh data dianalisis menggunakan teknik triangulasi untuk memperkuat validitas temuan.

Nurlia menggunakan teori pembesaran kekuasaan eksekutif atau executive aggrandizement dan manipulasi pemilu secara strategis atau manipulating elections strategically. Kedua teori tersebut dipadukan dengan kajian politik dinasti untuk membaca hubungan antara kekuasaan, kelembagaan negara, dan proses elektoral.

Hasil penelitian Nurlia menyoroti sejumlah persoalan penting dalam Pilpres 2024, mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, keterlibatan aparatur negara dalam aktivitas elektoral, penggunaan bantuan sosial, hingga persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

Menurut analisis dalam disertasi tersebut, pembesaran kekuasaan eksekutif bermula dari terpusatnya konsolidasi kekuatan politik di bawah kendali pemerintah. Kondisi itu dinilai berpengaruh terhadap melemahnya fungsi checks and balances serta semakin terbatasnya ruang oposisi dalam mengawasi kebijakan eksekutif.

Nurlia juga mencatat bahwa rekayasa elektoral tidak selalu berlangsung pada hari pemungutan suara. Prosesnya dapat terjadi jauh sebelumnya melalui perubahan aturan, pemanfaatan kebijakan publik, konsolidasi partai politik, pengerahan sumber daya negara, dan pembentukan persepsi masyarakat.

Salah satu sumbangan penting disertasi tersebut adalah lahirnya konsep “penahanan kekuasaan berbasis patronase” atau patronage-driven power retention. Konsep ini menjelaskan bagaimana kewenangan, kebijakan, jaringan politik, dan hubungan patronase dapat digunakan untuk mempertahankan pengaruh kekuasaan melalui figur penerus yang mempunyai hubungan personal maupun kekerabatan dengan petahana.

Temuan itu menjadi kebaruan akademik yang ditawarkan Nurlia dalam memperkaya kajian mengenai kemunduran demokrasi atau democratic backsliding di negara dengan sistem presidensial multipartai seperti Indonesia.

Disertasinya tidak berhenti pada kritik. Nurlia turut menawarkan sejumlah gagasan untuk memperkuat demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.

Ia mendorong pembentukan Undang-Undang Kepresidenan yang mengatur sekaligus membatasi kewenangan presiden secara lebih tegas. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Nurlia juga menekankan pentingnya mencegah konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi, memperkuat independensi penyelenggara pemilu, membenahi sistem kepartaian, serta membangun teknologi informasi pemilu yang aman, akurat, dan transparan.

Ia turut mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan akan membawa tantangan baru dalam kampanye politik. Teknologi dapat menjadi sarana pendidikan politik, tetapi pada saat yang sama juga berpotensi digunakan untuk mengamplifikasi pencitraan, membentuk persepsi, dan menyamarkan substansi gagasan.

Lebih dari Dua Dekade Mengawal Demokrasi

Keberhasilan meraih gelar doktor melengkapi rekam jejak panjang Nurlia dalam dunia kepemiluan. Ia bergabung dengan JPPR sejak 2003 dan pernah dipercaya sebagai Koordinator Nasional JPPR pada periode 2021 - 2024. Saat ini, Nurlia menjadi Dewan Pengarah sekaligus Peneliti Senior JPPR.

JPPR merupakan jaringan yang menghimpun 38 lembaga masyarakat sipil dari unsur organisasi kemasyarakatan NU dan Muhammadiyah, organisasi lintas iman, lembaga swadaya masyarakat, serta perguruan tinggi. Jaringan tersebut bergerak dalam pendidikan pemilih, pemantauan pemilu dan pilkada, serta advokasi demokrasi.

Nurlia menyelesaikan pendidikan sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 2003. Sejak awal perjalanan intelektualnya, ia telah menaruh perhatian besar terhadap pendidikan politik. Pada 2004, Nurlia ikut menginisiasi buku “Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula” bersama LP3M Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia kemudian meraih gelar magister Ilmu Politik dengan konsentrasi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi dari Universitas Gadjah Mada pada 2012. Nurlia tercatat sebagai penerima beasiswa NORAD’s Programme for Master Studies untuk studi HAM dalam kerja sama UGM dan University of Oslo pada 2010 - 2012.

Kesungguhannya menempuh pendidikan doktoral juga didukung Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dari Kemendikdasmen untuk periode 2023 - 2026.

Pengalaman Nurlia turut ditempa melalui berbagai forum internasional. Ia pernah mengikuti pelatihan pemantau pemilu, studi perdamaian dan transformasi konflik di Bangkok, forum pembangunan berkelanjutan di Shanghai, pelatihan kepemimpinan perempuan lintas iman di Melbourne, serta Asia Peace Innovators Forum di Salzburg, Austria.

Di luar aktivitas penelitian, Nurlia aktif dalam bidang advokasi dan perundang-undangan Majelis Hukum dan HAM PP Aisyiyah serta bidang jaringan dan kerja sama Lembaga Resiliensi Bencana PP Muhammadiyah. Ia juga pernah menjadi Tim Asistensi Divisi Pengawasan Bawaslu RI pada 2012 - 2017.

Pemikirannya mengenai pemilu, demokrasi, dan peran perempuan di ruang publik telah diterbitkan di berbagai media nasional, di antaranya Kompas, Republika, Koran Tempo, Koran Sindo, dan Detik.com.

Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa gelar doktor yang diraih Nurlia bukan sekadar pencapaian akademik personal. Capaian itu tumbuh dari konsistensi panjang membaca demokrasi dari dekat, mendampingi pemilih, mengawal pemilu, dan menyuarakan pentingnya partisipasi perempuan dalam kehidupan publik.

Dalam pengantar disertasinya, Nurlia menyebut proses penelitian dan penulisan karya tersebut sebagai perjalanan panjang yang penuh tantangan, tetapi menghadirkan banyak pelajaran akademik dan pribadi. Dukungan promotor, ko-promotor, keluarga, kolega, dan jejaring masyarakat sipil menjadi energi penting hingga disertasi itu berhasil dituntaskan.

Predikat sangat memuaskan yang diraihnya menegaskan bahwa konsistensi, keberanian intelektual, dan kesetiaan pada isu demokrasi dapat bertemu dalam sebuah karya akademik yang relevan bagi bangsa.

Kini, Dr. Nurlia Dian Paramita, S.I.P., M.A. hadir bukan hanya sebagai akademisi baru dalam khazanah ilmu politik Indonesia. Ia juga menjadi contoh inspiratif bahwa kerja panjang di tengah masyarakat dapat diolah menjadi pengetahuan yang kritis, bernilai, dan bermanfaat bagi upaya menjaga masa depan demokrasi Indonesia. [*]

Share berita ini

dialeksis.com