Cek Biaya Layanan Pertanahan BPN Resmi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar mencari informasi biaya layanan pertanahan melalui saluran resmi. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan informasi saat mengurus sertifikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Achmad, aturan tersebut memuat rumus perhitungan biaya untuk berbagai layanan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga peralihan hak atas tanah.

"Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan untuk berbagai kegiatan pertanahan," ujar Achmad, Selasa (7/7/2026).

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung dari nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan menghitung estimasi biaya layanan pertanahan secara mandiri. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

"Kami mengimbau masyarakat mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku," kata Achmad. [in]

Share berita ini

dialeksis.com