BPJPH Terbitkan Aturan Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal, Ini Jenisnya

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Aturan yang diundangkan pada 5 Juni 2026 tersebut menjadi pedoman bagi BPJPH dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan penyelenggaraan JPH.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, aturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga mendorong kepatuhan seluruh pihak dalam ekosistem halal.

“Yang utama adalah membangun budaya kepatuhan,” kata Ahmad Haikal.

Dalam regulasi tersebut, BPJPH berwenang memberikan sanksi kepada pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), maupun Pendamping PPH yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jenis sanksi administratif yang diatur meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, hingga pencabutan nomor registrasi sesuai kewenangan masing-masing.

Bagi pelaku usaha, sejumlah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat, tidak mencantumkan Label Halal, serta tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH).

Aturan tersebut juga mengatur tahapan pengenaan sanksi secara proporsional. Pelaku usaha diberikan kesempatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan sebelum sanksi lebih lanjut diterapkan.

Selain pelaku usaha, BPJPH juga mengatur standar kepatuhan dan konsekuensi administratif bagi LPH, Auditor Halal, Lembaga Pendamping PPH, dan Pendamping PPH yang melanggar ketentuan.

Regulasi ini turut memberikan hak kepada pihak yang dikenai sanksi, termasuk pelaku usaha dan LPH, untuk mengajukan keberatan kepada Kepala BPJPH melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Ahmad Haikal menegaskan, penerapan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk halal Indonesia.

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Juni 2026. Dokumen lengkap peraturan tersebut tersedia melalui laman JDIH BPJPH.[in]

Share berita ini

dialeksis.com