DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan atas dugaan pelanggaran kepabeanan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dari empat kasus tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean serta 1.435 bal pakaian impor diduga bekas. Total nilai ekonomis barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi pasar dalam negeri.
"Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita," ujar Suahasil.
Pada kasus pertama, Bea Cukai menindak 15 kontainer yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India di Pelabuhan Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026. Setelah pemeriksaan, ditemukan 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan nilai sekitar Rp7,853 miliar.
Kasus serupa kembali ditemukan di Bogor pada 7 September 2026. Sebanyak 15 kontainer yang diberitahukan sebagai bahan kimia untuk penyamakan kulit ternyata berisi 194.900 kg beras dan 225.400 kg diduga garam. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.
Sementara itu, dua penindakan lainnya berkaitan dengan pakaian impor diduga bekas. Pada 14 Agustus 2026, petugas mengamankan 430 bale pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Sumatera Utara.
Kemudian pada 17 September 2026, Bea Cukai memeriksa 9 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan menemukan sekitar 1.005 bale tekstil dan pakaian yang diduga merupakan ballpress pakaian bekas. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyebut sejumlah modus yang ditemukan antara lain misdeclaration, pengelabuan melalui kemasan, serta penyamaran dengan cara penyusunan barang.
"Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," kata Djaka.
Bea Cukai menyatakan penanganan kasus dilakukan bersama sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri, Perum BULOG, dan Kejaksaan RI. [*]
Share berita ini