DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan ekosistem laut Indonesia. Kebijakan itu juga mendukung target perlindungan 30% wilayah laut pada 2045.
"Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045," ujar Koswara dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (15/9/2026).
Penetapan Kawasan Konservasi TNS tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026. Kawasan ini memiliki ekosistem terumbu karang dan padang lamun, area pemijahan ikan, serta habitat hiu martil.
KKP menilai kawasan tersebut juga berpotensi mendukung perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari tanpa mengurangi fungsi ekologis.
Pengelolaan kawasan akan dilakukan pemerintah daerah melalui UPTD dengan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Proses pembentukan kawasan sebelumnya meliputi survei biofisik, sosial, ekonomi, budaya, kajian ilmiah, hingga konsultasi publik. [in]
Share berita ini