DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi IX DPR RI mengingatkan proses cleansing atau pemutakhiran data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh membuat masyarakat miskin dan rentan kehilangan akses pelayanan kesehatan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini mengatakan koordinasi lintas instansi diperlukan agar ketidaksinkronan data tidak berujung pada terhentinya pelayanan medis.
"Pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran negara, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menyebabkan masyarakat miskin dan rentan kehilangan hak atas pelayanan kesehatan," kata Yahya yang dilansir pada Senin (7/9/2026).
Komisi IX mencatat 11.017.233 peserta PBI-JK atau sekitar 5,96 juta keluarga dinonaktifkan dalam pemutakhiran data awal 2026. Dari jumlah tersebut, 106.153 orang merupakan pasien dengan penyakit berbiaya katastropik, seperti jantung, gagal ginjal, kanker, dan thalassemia.
Yahya meminta proses verifikasi dan sinkronisasi data tidak hanya berorientasi administrasi. Pelayanan bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria juga harus tetap dijamin agar terapi pasien tidak terputus. [*]
Share berita ini