Belajar Dari 21 Tahun MoU Helsinki, Sudahkah Aceh Mendapatkan Damai yang Bermartabat ?

DIALEKSIS.COM | Kolom - Ada bangsa yang dikenang karena kemenangan dalam peperangan. Ada pula bangsa yang dikenang karena keberhasilannya mengakhiri perang dengan kehormatan. Aceh adalah salah satunya. Bagi Aceh, 15 Agustus 2005 bukan sekadar tanggal ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia. 

Tanggal itu menjadi penanda bahwa perjuangan panjang akhirnya menemukan jalannya melalui perdamaian yang bermartabat.

Konflik Aceh yang berlangsung sejak 1976 hingga 2005 meninggalkan jejak sejarah yang tidak ringan. Ribuan nyawa melayang, keluarga tercerai-berai, pembangunan terhenti, dan trauma sosial membekas dalam kehidupan masyarakat. Belum sempat pulih dari konflik, Aceh kembali diuji oleh gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004. Di tengah penderitaan itulah, perdamaian menjadi kebutuhan yang jauh lebih besar daripada kemenangan siapa pun

MoU Helsinki lahir bukan karena satu pihak menang dan pihak lain kalah. Ia lahir dari kesadaran bahwa perang tidak dapat menjadi jawaban bagi masa depan Aceh. Kesepakatan tersebut kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi dasar hukum bagi kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bidang pemerintahan, adat, pelaksanaan syariat Islam, serta kehidupan politik lokal.

Sebagai bangsa Aceh, saya memandang bahwa MoU Helsinki tidak boleh dipahami hanya sebagai dokumen politik. Di balik setiap butir kesepakatan terdapat pengorbanan yang sangat mahal. Perdamaian yang dinikmati masyarakat Aceh hari ini dibangun di atas pengorbanan ribuan orang yang kehilangan keluarga, harta, dan masa depan. Karena itu, menghormati perdamaian berarti menghormati seluruh pengorbanan tersebut.

Momentum penting itu semakin bermakna ketika Tgk. Hasan di Tiro kembali ke Aceh pada 11 Oktober 2008 setelah 29 tahun berada di pengasingan. Dalam pidatonya di halaman Masjid Raya Baiturrahman, beliau mengingatkan bahwa biaya memelihara perdamaian jauh lebih mahal daripada biaya perang. Kalimat itu bukan sekadar retorika, melainkan pesan sejarah bahwa perdamaian hanya akan bertahan apabila dirawat dengan kedewasaan politik, disiplin, persatuan, dan tanggung jawab bersama.

Dalam perspektif inilah ungkapan Tgk. Hasan di Tiro, "Kepadamu tak kuajarkan damai, tetapi perjuangan. Jadikan kerja sebagai perjuangan dan jadikan damai sebagai kemenangan," layak dimaknai sebagai refleksi moral bagi generasi Aceh hari ini. Damai bukan alasan untuk berhenti berjuang. Sebaliknya, damai adalah ruang untuk mengubah perjuangan menjadi lebih produktif, lebih beradab, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai kajian internasional mengenai proses perdamaian Aceh. Edward Aspinall menjelaskan bahwa keberhasilan MoU Helsinki ini bukan hanya menghentikan konflik bersenjata, tetapi juga mentransformasikan perjuangan ke dalam ruang politik yang demokratis. Kirsten E. Schulze juga menunjukkan bahwa MoU Helsinki menjadi titik balik ketika perjuangan yang sebelumnya ditempuh melalui konflik diarahkan menuju pemerintahan, demokrasi, dan pembangunan masyarakat.

Kajian mengenai perdamaian Aceh juga diperkuat oleh David Gorman yang menilai bahwa keberhasilan proses Helsinki bukan semata lahir dari tercapainya kompromi politik, tetapi dari kesediaan kedua belah pihak membangun kembali kepercayaan setelah puluhan tahun hidup dalam konflik. Karena itu, Aceh kerap dijadikan salah satu contoh penyelesaian konflik yang berhasil dipelajari dalam berbagai forum internasional. Pelajaran terbesarnya bukan hanya bagaimana perang diakhiri, tetapi bagaimana perdamaian dijaga agar tidak kembali berubah menjadi konflik.

Pandangan tersebut sejalan dengan teori Johan Galtung, pelopor kajian perdamaian dunia, yang membedakan negative peace dan positive peace. Negative peace berarti berhentinya kekerasan, sedangkan positive peace menuntut hadirnya keadilan, kesejahteraan, kesempatan yang setara, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam konteks Aceh, makna perdamaian tidak cukup diukur dari tidak terdengarnya lagi suara senjata, tetapi dari kemampuan menghadirkan pendidikan yang lebih baik, lapangan pekerjaan yang layak, pelayanan publik yang berkualitas, pemerintahan yang bersih, dan kesejahteraan yang dirasakan seluruh masyarakat.

Sudah dua dekade setelah penandatanganan MoU Helsinki, tantangan Aceh pun telah berubah. Ancaman terbesar bukan lagi konflik bersenjata, melainkan rendahnya kualitas sumber daya manusia, kemiskinan, pengangguran, korupsi, polarisasi politik, serta lunturnya literasi sejarah di kalangan generasi muda. Jika tantangan-tantangan ini tidak dijawab dengan baik, maka perdamaian hanya akan menjadi catatan sejarah tanpa mampu melahirkan kemajuan yang nyata.

Di sinilah generasi muda Aceh memegang peranan penting. Mereka adalah generasi yang tumbuh dalam suasana damai dan tidak mengalami langsung pahitnya konflik. Karena itu, mereka memiliki tanggung jawab sejarah yang berbeda. Jika generasi sebelumnya berjuang mempertahankan kehidupan di tengah perang, maka generasi sekarang harus berjuang memenangkan masa depan melalui ilmu pengetahuan, inovasi, integritas, kewirausahaan, pelestarian budaya, dan kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

Sebagai sejarawan muda Aceh yang mengkaji pemikiran Hasan di Tiro baik dalam artikel jurnal maupun tesis magister, saya memandang bahwa warisan terbesar Tiroisme pada fase pasca-Helsinki bukanlah romantisme konflik, melainkan transformasi perjuangan ke dalam ruang damai. Tiroisme pada masa kini seharusnya dibaca sebagai etos menjaga martabat Aceh melalui pendidikan, penguatan identitas budaya, demokrasi yang sehat, pemerintahan yang akuntabel, dan pembangunan yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, perjuangan tidak lagi dimaknai sebagai konfrontasi, tetapi sebagai ikhtiar kolektif membangun peradaban.

Momentum 15 Agustus karena itu tidak semestinya berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia harus menjadi ruang refleksi untuk menilai sejauh mana cita-cita perdamaian telah diwujudkan. Apakah kekhususan Aceh benar-benar telah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat? Apakah generasi muda telah mengenal sejarah yang melahirkan perdamaian itu? Dan apakah para pemimpin telah menjalankan amanah perdamaian dengan penuh tanggung jawab? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus relevan selama Aceh masih berupaya mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam MoU Helsinki.

Sudah dua dekade setelah Helsinki, generasi Aceh tidak lagi dibebani untuk mewarisi konflik, tetapi memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar: mewarisi perdamaian. Sebab, sebagaimana diingatkan Tgk. Hasan di Tiro, biaya memelihara perdamaian jauh lebih mahal daripada biaya perang. Perjuangan hari ini bukan lagi mengangkat senjata, melainkan mengangkat ilmu pengetahuan, integritas, ekonomi, dan martabat bangsa.

Sejarah telah mencatat bagaimana Aceh berani berperang. Kini sejarah sedang menunggu, apakah generasi Aceh mampu membuktikan bahwa membangun perdamaian adalah perjuangan yang lebih besar daripada perang itu sendiri. Sebab Aceh yang benar-benar bermartabat bukan hanya Aceh yang berhasil mengakhiri konflik, tetapi Aceh yang mampu menjadikan perdamaian sebagai fondasi lahirnya masyarakat yang adil, berilmu, sejahtera, dan bermartabat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. [**]

Penulis: Teuku Avicenna Al Maududdy, M.Hum (Magister Sejarah Peradaban Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam di Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga Kabupaten Bireun, Aceh)

Share berita ini

dialeksis.com